Diduga Tertutup Kepada Publik

Gedung Rejo Diduga Tidak Transfaran Pengelolaan Dana Desa

Gedung Rejo Sugeng Riadi***
WAY KANAN, (MTN) - Kepala Kampung Gedung Rejo Sugeng Riadi di duga tidak transfaran dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu (07/08/19).

Heru Sekertaris Desa (Sekdes) membenarkan bahwa tidak ada plang informasi yang dipasang di bangunan, walaupun pembangunan fisik sudah beberapa bulan dikerjakan “Nantilah kami pasang” ujar singkat.

Heru Menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, tidak tahu apa saja yang di bangun di kampung ini, dan juga tidak ada musyawarah dusun (musdus), sampai warga tersebut pun tidak tahu siapa kepala dusunnya.

“Gak pernah ada rapat untuk masyarakat, paling juga cuma perangkat kampung yang rapat, kepala dusun ini aja saya tidak tau siapa, karena sering di ganti oleh kepala kampung”. Ucap masyarakat.

Dalam program pemerintah pusat untuk desa-desa tertinggal hingga menjadi desa berkembang sampai menjadi desa maju dan makmur. Dalam bentuk pembangunan merata sampai ke desa-desa untuk kesejahtraan masyarakat dengan cara menyalurkan DD (Dana Desa) keseluh desa-desa hingga sampai ke rekening desa, yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Tetapi yang sangat disayangkan untuk Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. terkesan agak tertutup dan kurang transfaran baik kepada masyarakat maupun publik.

Disana dapat dilihat dengan beberapa bangunan fisik di Kampung Gedung Rejo tersebut yang menggunakan DD (Dana Desa) yang tidak memasang banner atau plang informasi lokasi pembangunan Kampung tersebut, dan sulitnya beberapa awak media untuk bertemu kepala Kampung untuk mendapatkan informasi-informasi publik.

Sangat jelas dalam pasal 24 huruf d UU desa itu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Keterbukaan” asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat Untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa.

Selanjutnya dalam ketentuan peraturan Perudang-Undangan dalam konteks Keterbukaan sesungguhnya UUD 1945 telah menjelaskan pada pasal 28 huruf f bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” pasal ini juga yang menjadi dasar utama hadirnya uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau yang biasa dikenal dengan UU KIP. Sangat di sayangkan sampai berita ini di terbitan Kepala Kampung belum bisa di konfirmasi karena menurut istri nya Sugeng tidak ada dirumah dan agak susah untuk di temui. (Mukti)***
TERKAIT