Diusung PDI Perjuangan

KPU Tetapkan Napi Anggota DPRD Kampar

Morlan Simanjuntak (terpidan red)***
PEKANBARU, (MTN) - Marwah partai digadaikan, narapidana  Morlan Simanjuntak yang diusung PDI Perjuangan Daerah pemilihan (Dapil) V Kampar ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kampar jadi anggota DPRD Kampar. Ironisnya, surat laporan pelanggaran pemilu sudah pernah disampaikan ke Bawaslu dan KPU Kampar.

Penetapan Morlan Simanjuntak oleh KPU Kampar berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, Senin (22/7/2019) malam.

Rapat dipimpin Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan didampingi tiga orang komisioner yakni Said Andi Putra, Muhibuddin Akhmad dan Maria Ari Beni.

Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan mengatakan, hari ini adalah batas terakhir digelarnya rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kampar periode 2019-2024. "Karena batas akhir rapat pleno penetapan ini lima hari setelah diterima SK dari KPU.  Kita menerima SK tanggal 17 (Juli), kemarin," kata Dahlan.
Merasa kecolongan dan mempermainkan marwah partai, PAC Perhentian Raja  membuat  laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Morlan Simanjuntak, yang telah ditetapkan KPU sebagai anggota DPRD Kampar ke KPU dan Bawaslu Kampar pada tanggal 3 Juli 2019 lalu.

Menurut  Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan didampingi tiga anggotanya pada saat PAC Perhentian Raja menyampaikan laporan mengatakan, KPU tidak boleh bersembunyi apa yang akan dilakukan.  Pada saat penetapan kursi KPU harus betul-betul matang dan aturan yang jelas dan sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2015, penetapan kursi dan calon terpilih dan dalam Undang-Undang Pemilu.

Lanjut Ahmad Dahlan, terkait Masalah Morlan Simanjuntak,  tugas kami hanya menetapkan bukan melantik, jika ada aturan untuk ditetapkan kami (KPU-red) akan tetap menetapkan, tapi bukan berarti bisa dilantik. Karena dalam hal ini masih ada mahkamah partai,  keputusan-keputusan yang dilahirkan AD/ART partai atau jika dia (Morlan-red)  berada dalam eksekusi oleh Jaksa dan dalam tahanan,  itu tergantung seperti apa putusan dan AD/ART partai, KPU tidak ikut, jelasnya
Mencuatnya kasus Morlan CS ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung yang diabaikan KeJaksaan Negeri Siak, selama bertahun-tahun terpidana kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton milik eks PT. Pertiwi Prima Plywood, di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabuopaten siak. pada tahun 2012 silam,  tidak dieksekusi sementara kasusnya sudah Inkrah

Maraknya pemberitaan media dan dorongan LBH Bernas terkait tidak dieksekusinya Morlan Simanjuntak selama bertahun-tahun,  akhirnya Pengadilan Kejaksaan Negeri  Siak mengeluarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri siak, Nomor Print-1100/L/4.17.3/Eku/06/2019 jelas disampaikankan memerintahkan Sumriadi SH , jabatan Penuntut Umum untuk melaksanakan Putusan  Mahkamah Agung Nomor: 424 K/PID/2015 tanggal  1 Juli 2015 yang menolak permohon Kasasi dari terdakwa sehingga berlaku Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru  Nomor: 186/PID.B/2014/PTR tanggal 14 November 2014 atas nama terdakwa Morlan Simanjuntak dalam perkara Alfian Dkk dengan perintah terdakwa ditahan.

Tepat pada atanggal 25 Juli 2019, Kajari Siak, Herry Horo melalui whatsApp Rabu (4/7/2019) kepada media menyampaikan bahwa Morlan Siamnjuntak sudah dieskekusi tanggal 25 Juli 2019 dan untuk Ramot Manalu telah dieksekusi tanggal 3 Juli 2019 keduanya di Rutan Kelas II B Siak yang saat ini berkedudukan di Rumbai. Untuk sdr Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan dijajaki keberadaanya saai ini, jelasnya. (Rls)***
TERKAIT