Terkejut Dengan Tuntutan JPU

JPU Tuntut 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan

JPU Tuntut  7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan***
PEKANBARU - Mantan kepala satpol pp dan mantan kadishub Rokan hulu, dalam persidangannya memohon kepada Hakim Tipikor Pekanbaru ,agar hukuman untuk  seadil adilnya dan seringan ringan nya kepada yang mengadili perkaranya.

Roy roberto mengakui perbuatannya, bahwa dana tersebut bukanlah ada saya makan apalagi namanya korupsi, dana itu dipergunakan untuk penerangan lampu jalan, dengan anggaran sebesar Rp 578 Juta pada Tahun 2016 yang lalu itu dipergunakan untuk membayar Hutang Pemkab Rokan hulu ( satpol pp ) ke toko UD Mesra di pekan baru.seperti :

Pembayaran baju LINMAS SATPOL-PP dengan peralatannya di tahun 2015 yang lalu, jelas tutur Roy roberto (RR )setelah dikonfirmasi pihak media   Royroberto mengatakan, saya sangat terkejut dengan tuntutan yang sangat tinggi pada saya oleh JPU jaksa penuntut umum Tuntutan 7,5 tahun dan membayar uang pengganti hampir Rp 700 Juta.

Roy roberto mengatakan dengan jelas dipersidangan, satusen pun uang tersebut tidak ada saya pergunakan untuk pribadi dan keperluan keluarga saya, tetapi saya pergunakan  untuk membayar hutang pemkab Rokanhulu, ujar Royroberto di hadapan majelis Hakim  yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, selasa 5-3-2019.

Pada kesempatan itu Terdakwa RR, meminta pada majelis Hakim yang mulia, agar membebaskan anak buahnya sdri Oktaviani  Bendahara Dinas, sebelumnya di tuntut JPU selama 6 tahun kurungan/penjara. Dengan hal ini terdakwa RR mengaku tidak pernah melibatkan oktaviani dalam persoalan hutang pemkab Rohul untuk pembayaran baju Linmas tersebut.

Saya mohon pada majelis Hakim bebaskan oktaviani dari tuntunan jaksa penuntut umum, karna saya tidak pernah melibatkan nya, selain itu, saat ini oktaviani merupakan seorang tua tunggal dari ketiga anak nya, dengan saat ini perlu kasih sayang dan dinafkahi  oleh sdri oktaviani.

Royroberto mengungkapkan kronologis terjadinya hutang pemkab rohul ke pada UD Mesra, adalah biaya untuk menjahit baju linmas satpol pp tersebut.

Sejak RR menjabat  kepala satpol pp tahun 2015 yang lalu, dirinya dipanggil oleh Bupati rohul disaat itu dijabat Drs Achmad, dan disaat itu Bupati menunjuk kan video festival di kota jember, dan Bupati kemudian memerintahkan Roy roberto agar membuatnya.

Namun RR menanyakan Dananya, karena anggaran satpol pp saat itu banyak dilakukan efisiensi, Bupati Drs Achmad mengatakan anggaran yang ada dulu, nanti pada APBD perubahan dibayarkan.

Kemudian Roy roberto menghutangkan dana pembelian baju Linmas  dan peralatan nya ke Toko UD Mesra itu, untuk 500 orang personil, namun setelah Drs Achmad tidak lagi menjabat Bupati Rohul ( masa priode )yang digantikan oleh H Suparman S sos bahwa anggaran tersebut tidak tersedia, hingga akhirnya Roy roberto dilaporkan melakukan penipuan oleh pihak / pemilik toko Mesra tersebut. (Gs)***
TERKAIT