Geram Melihat Ulah Pengusaha

Kades, Bila Tidak Mempunyai Izin Galian C Harus Di Stop

Kepala Desa Desa Baru M haris Ch dan Lokasi galian***
SIAK HULU (KAMPAR) - Diwilayah Kec siak hulu khususnya desa baru maraknya galian C. yang diduga ilegal, kamis 20/9/18.

Seperti galian yang ada di RT 1 dusun lll desa baru, yang diperkirakan kedalaman galian ada 15 - 20m dan luas sekitar 6 hektar.

Akibat galian C tersebut masyarakat perumahan berlian 3 tiga Dan perumahan 2 dua putri sangat khawatir da merasa kecewa dengan adanya galian C itu ,dari keterangan warga yang bertempat tinggal berdekatan dengan galian C tersebut ibu fitri, ibu rien dan pak fandi mengatakan siapa yang bertanggung jawab bila rumah kami amburuk /longsor akibat galian terbut.Dan masryakat sekitarnya marsa terganggu karna abu, dan mengakibat jalan umum licin sehingga sudah berapa orang mengalami kecelakaan.

Ketika kepala desa baru menjumpai pengusahan galian C tersbut yang diduga tidak memiliki Izin dari pertambangan bernama Piter Malah tidak beretika dan  menantang dengan mengatakan "Apa maumu dengan Nada keras dan pandangan mata yang sangat serius" ini tanah saya suka-suka saya.

Mendengar nada keras dari sikap pengusaha tersebut akhirnya bapak kepala desa Desa baru pulang dengan penuh kesabaran dan jiwa kepemimpinan.

Kepala Desa Desa Baru M haris Ch ketika para media mendatangi kantor desa baru untuk wawancara "mengatakan penggalian itu udah pernah di tutup namun baru -baru ini dibuka lagi kita tidak tau siapa yang bertopeng dibalik layar sehingga bisa di adakan galian lagi,

kalau memang ada Izin galian C kepada saudara Piter, seharusnya Pihak LPHI (lembaga Perlindungan Hutan Industri) harus mempertimbangkan ulang, karna galian C tersebut berada ditengah -tengah pemukiman warga dan bila tidak mempunyai izin galian C dari pertambangan harus cepat distop sebelum ada korban akibat dari tanah longsor , dan apa bila aktifitas ini tidak segra dihentikan maka seluruh masyrakat desa baru akan melakukan Demo, dan kita minta kepada  bapak kapolsek siak hulu agar segra mengambil tindakan hukum, kepala desa baru  *tutup M haris Ch " (Rls/Yus G)***
TERKAIT