Dinilai Wajar Tanpa Pengecualian

BPK Serahkan LHP Tahun 2017, Pemprov Riau Raih WTP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2017, dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)***
PEKANBARU - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2017, dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Riau yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman, Jumat (18/5/18). Anggota V BPK RI, Ismayatun mengapresiasi kerja DPRD Riau dan Gubernur Riau yang dinilai komit dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan, berdasarkan LHP BPK RI àtas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2017, dinilai WTP. "Dengan demikian Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP selama enam kali berturut-turut", ucapnya didepan Gubernur Riau diwakili Setdaprov Achmad Hijazi Forkopimda serta OPD terkait lainnya.

Namun demikian ucap Ismayatun, tanpa mengurangi pencapain Pemerintah Provinsi Riau, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Diantaranya, terhadap penganggaran dan pelaksana kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah daerah, belum mendapat perhatian.

Kedua, pengelolaan transaksi akhir dan pengendalian barang dan jasa tahun 2017 belum efektif untuk menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara," terangnya.

Ismayatun menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah daerah (Pemda) Riau merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

"Ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sebagaimana Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004, dimana BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan", katanya. Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan.

"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian dalam pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan kerugian negara," ucap Isma Yatun..
Foto Ronny Bate'e.
Dijelaskan Ismayatun, opini yang diperankan oleh pemeriksa termasuk opini WTP, merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan.

Pada bagian lain sambutannya, Ismayatun menyoroti alokasi penganggaran yang bukan kewenangan Pemprov Riau, dimana proses penganggaran tidak sesuai dengan Pergub No 133/2015 tentang analisis standard belanja dan terdapat kelebihan pembayaran atas pekaksanaan kontrak barang dan jasa di Riau.

"Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No.15 tahun 2004 tentang pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan uang negara, pejabat wajib memberikan laporan tindak lanjut temuan yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHK di sampaikan," kata Isma Yatun.

Usai menyampaikan sambutan, kemudian Ismayatun melakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP Laporan Keuangan 2017 kepada  DPRD Riau yang diterima Septina Primawati dan Pemerintah Provinsi Riau oleh Ahmad Hijazi.

Sementara Pemprov Riau yang diwakili oleh Setdaprov Ahmad Hijazi mengapresiasi BPK RI yang telah memberi penilaian WTP terhadap laporan keuangan Pemprov 2017. "Artinya Pemprov Riau telah memiliki upaya informasi yang handal.  Namun demikian ada beberapa masalah walaupun tidak mempengaruhi peraihan opini WTP", ucap dia mengawali sambutannya.

Achmad Hijazi mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor Perwakilan Pekanbaru, dan anggota  yang telah menyiapkan hasil pemeriksaan keuangan di mana Pemerintah Provinsi Riau diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
"Pemerintah Provinsi Riau harus memperhatikan apa yang disampaikan untuk meningkatkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang dan ini tentunya akan ditindak lanjuti. Sebelumya, Ketua DPRD Riau Septina Prinawati yang memimpin ràpat paripurna sebelum memulai acara, mengucapkan belasungkawa atas wafatnya Iptu H. Auzar.
Foto Ronny Bate'e.
"DPRD Riau mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Iptu H. Auzar atas penyerangan yang dilakukan terduga teroris di Mapolda Riau, Rabu (16/05) lalu. Kita doakan semoga arwah Iptu Auzar husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,"sebutnya pada pidato pembukaan rapat paripurna.

Atas tindakan tersebut ucap Septina, pihaknya mengutuk keras peristiwa pnyerangan yang dilakukan oleh terduga teroris tersebut. Karena apa yang dilakukan sudah merupakan perbuatan yang jauh dari nilai dan ajaran keagamaan, begitu juga dengan nilai-nilai kemanusiaan.

"Kita mengutuk keras terhadap apa yang terjadi," sebutnya. Oleh karena itu Ketua DPRD Riau ini meminta pada seluruh masyarakat Riau untuk selalu waspada dan berhati-hati. Apabila ada yang mencurigakan, untuk segera melaporkan pada pihak yang berwajib.

"Jaga lingkungan, jika ada yang mencurigakan, lapor pada Ketua RT dan RW dan diteruskan pada pihak berwajib," himbau Septina.

Septina Primawati dalam sambutannya mengatakan, rapat istimewa ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama, antara 6 anggota BPK RI dan Ketua DPRD Riau pada 5 Oktober 2010.

"Kami sampaikan pula, rapat istimewa dewan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama antara 6 anggota BPK RI dengan ketua DPRD Riau, pada bulan Oktober 2010. Pada pasal 7 Ayat 1, sebagaimana poin dimaksud, LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan oleh BPK RI atau pejabat yang ditunjuk, sehingga rapat ini kita laksanakan," ujarnya.

Septina mengungkapkan, paripurna ini mengandung makna sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau dalam pelaksanaan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017.

Dimana kata Septina, kesepakatan itu disebutkan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Riau. Melihat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut, dijelaskan pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan LHP tersebut dilakukan di dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh perwakilan BPK RI dan Gubernur Riau.  "Oleh sebab itu, paripurna ini merupakan perwujudan dan kesepakatan bersama," terang Septina. (ADV/DPRD Riau)***
TERKAIT