Gelar Apel Siaga

Masyarakat Perlu Kewaspadaan Timbulnya Bencana

Gelar Apel Siaga, Masyarakat Perlu Kewaspadaan Timbulnya Bencana***
BANGKINANG - Undang-undang RI  Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangnan Bencana, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan.

Untuk itu setiap warga negara juga dituntut memiliki kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko bencana yang akan timbul.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH saat membacakan sambutan Bupati Kampar Azis Zaenal pada Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional di Lapangan Pelajar Bangkinang, rabu (9/5/18).

Sebelum memberikan sambutan, Wabup terlebih dahulu melakukan peninjauan barisan peserta apel.

Dalam amanatnya Catur menjelaskan,  bahwa hal diatas perlu menjadi perhatian bagi semua pihak karena di Kampar selama ini telah banyak mengalami bencana khsusunsnya bencana kebakaran hutan dan lahan.

Dengan demikian kami mengajak seluruh stek holder terkait bersama masyarakat untuk bisa bersama dalam menjaga kesiapsiagaan terhadap bencana.

Memang diakui bahwa bencana adalah kekuasaan tuhan, makanya bencana bisa saja terjadi kapan saja melihat dari musin, bisa mencana kebakaran disaat musim panas bisa bencana banjir disaat penbghujan.

Akan tetapi itu semua bisa kita prediksi kemungkinan terjadinya, untuk itu sekali lagi kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam keluarga serta individu. (Diskominfo/Mtnc)***


TERKAIT