Babab Baru Keterlibatan Sinar Mas

Ir Tommy FM SH, Siap Beberkan Bukti Keterlibatan Sinar Mas

Ketua Yayasan Riau Madani saat turun ke lokasi yang akan dieksekusi menggunakan helikopter***
MEDIATRANSNEWS,  PEKANBARU - Terlepas dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang memenangkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PTPN V, Ir. Tommy FM SH mengaku siap membeberkan bukti keterlibatan Sinar Mas Grup.

Hal itu diungkapkan Sekjen Yayasan Riau Madani tersebut saat ditemui, Rabu (7/2/18).

"Gugatan terhadap PTPN V itu terjadi pada 2013 silam. Saya sendiri kala itu ucap Tommy bertindak selaku penggugat bersama Ketuà Yayasan Riau Madani Surya Darma Sag. Seiring berjalannyà proses gugatan di PN Bangkinang, saya mencium adanya kepentingan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Saya pun enggan mengikuti jalannya sidang dan memilih memonitor dari luar saja", ungkap Tommy.

Ia mengatakan, salah satu bukti keterlibatan sponsor atas kebun sawit seluas 2.823,52 hektar tersebut, adalah ketika Sinar Mas Grup menfasilitasi Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Sag dengan helikopter turun ke lokasi yang akan dieksekusi.

"Masih ada bukti keterlibatan lainnya, namum nanti aja kita buka. Soal isi perut dan dapur Yayasan Riau Madani saya tahu kok", ujar Tommy.

Oleh karena itu, Tomy meminta Kejati Riau agar menyelidiki kasus tersebut agar tidak menimbulkan kerugian negara, ujarnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan PN Bangkinang lahan yang digugat Yayasan Riau Madani, diserahkan ke penggugat, mengosongkan dan mengembalikan objek sengketa sebagai status kawasan hutan dengan melakukan penebangan kebun sawit seluas 2.823,52 hektar. (Aw/Mtnc)***
TERKAIT