Di Beri Waktu 14 Hari Setelah Penetapan

Kecelakaan Kerja, Januari Gea Akhirnya Ditetapkan Hak Nya Oleh Kadisnakertrans Riau

Suray penetapan santunan kecelakaan kerja Atas nama Januari Gea***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Kasus Kecelakaan Kerja yang dilaporkan oleh Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) pada tanggal 06 Juli 2017  ke Disnaker Provinsi Riau yang menimpa pekerja Januari Gea, akhirnya mendapat kepastian dan kedudukan hukum setelah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Prov. Riau.

Surat Penetapan bernomor : Naker/Tap-Was/3270/X/2017  Tanggal 31 Oktober 2017 menetapkan bahwa : Kejadian yang menimpa pekerja An. Januari Gea sebagai Kecelakaan Kerja ditempat Kerja berdasarkan Surat Pernyataan Asisten Lapangan PT. Riau Cipta Mandiri (PT. RCM) bernama Rungguman Sagala sebagai atasan yang bersangkutan ditempat bekerja.

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Prov. Riau juga telah menerima hasil diagnosa dan pertimbangan medis atas kejadian tersebut dari Dokter Penasehat Kementrian Tenaga Kerja bernomor : 029/DP/Wil.Riau/X/2017 Tanggal 08 Oktober 2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Mardiansyah Kusuma, Sp.Ok.

Dengan Pertimbangan tersebut diatas, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani masalah ini menetapkan hak - hak pekerjangan antara lain ; Santunan Kecelakaan Kerja (cacat anatomis), dan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari tanggal 18 Februari 2017 (saat kejadian) sampai terbit penetapan dengan total keseluruhan Rp. 69.567.330. (enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

Atas Penetapan ini, Pengusaha atau Perusahaan PT. Riau Cipta Mandiri diberi waktu selama 14 hari kedepan sejak surat penetapan ini diterima untuk membayar hak-hak pekerja sebagaimana dalam Surat Penetapan itu. Bila hal ini tidak di indahkan pihak Perusahaan maka kasus ini segera di tindaklanjuti kepihak penyidikan di tingkatkan tindak pidana.

Untuk diketahui, masalah ini berawal atas kecelakaan kerja yang menimpa seorang tenaga kerja perkebunan kelapa sawit PT. Riau Cipta Mandiri (PT. RCM) An. Januari Gea (pisau mesin rumput patah mengenai pergelangan kaki sebelah kiri) pada tanggal 18 Februari 2017 di Desa Kunto Darusallam, Kecamtan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar yang kemudian kasus tersebut dilaporkan oleh SBRM ke Disnaker Prov. Riau. (Mtn)***
TERKAIT