Lagi-lagi Terjadi Penganiayaan Terhadap Jurnalis
Kemerawan SCTV Prengky Silitonga, Laporkan PS Oknum Pengusaha
Kemerawan SCTV Prengky Silitonga, saat buat laporan Polisi ***
Lagi-lagi Terjadi Penganiayaan Terhadap Jurnalis
Kemerawan SCTV Prengky Silitonga, Laporkan PS Oknum Pengusaha
Kemerawan SCTV Prengky Silitonga, Laporkan PS Oknum Pengusaha
MEDIATRANSNEWS, BALIGE TOBASA - Menindak lanjuti pengaduan seorang jurnalis Prengki Silitonga terkait tindak pemukulan yang dilakukan seorang oknum pengusaha berisinial PS yang sebelumnya telah di lapor ke Polsek Laguboti , dilanjutkan kembali membuat pengaduan ke Polres Tobasa dalam delik yang berbeda.
Adapun pengaduan yang disampaikan Prengki Silitonga di Polres Tobasa adalah menginterpensi serta menghalangi tugas sebagai seorang jurnalis yang telah diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Dalam pelaporan tersebut Prengki silitonga memberikan dua orang saksi Robert panjaitan dan jhon Sibuea yang ada saat kejadian kemudian penyidik menanyakan bukti surat tugas dan diserahkan oleh prengki,bukti bahwa benar dirinya jurnalis media televisi SCTV yang bertugas sebagai kamerawan.
Tujuan dari pelaporan yang dilakukan Prengki Silitonga untuk menghargai serta mengetahui dan membuat efek jera kepada oknum oknum yang tidak menghargai seorang jurnalis.
Sambil menunjukkan bukti laporan Prengki dengan nomor Nomor TBL /1671/XI/SU/TBS Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/227/VII/2017/SU/TBS hari jumat tanggal 3 Nopember 2017 dengan perkara Menghambat atau Menghalangi Kegiatan Pers.
Dalam hal ini beliau tidak sendirian dalam mengajukan pelaporan beberapa jurnalis yang ada di Kabupaten Tobasa merasa prihatin dan ikut mendampingi dalam membuat pelaporan ke Polres Tobasa sebab hal ini tidak lagi menyangkut masalah pribadi tetapi masalah yang dihadapi insan pers yang ada di Indonesia khususnya daerah Kabupaten Toba Samosir,.
Ketika Prengki Silitonga memberikan keterangan nya di mapolres tobasa, supaya inisial PS Tidak Asal memukul Orang terutama wartawan, Dan PS juga sudah kelewat batas menghina Pers seluruh dunia, Dan Prengki menambahkan supaya teman teman jurnalis untuk mendukung saya, supaya pelaku tersebut segera di tahan (Tim) ***
Adapun pengaduan yang disampaikan Prengki Silitonga di Polres Tobasa adalah menginterpensi serta menghalangi tugas sebagai seorang jurnalis yang telah diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Dalam pelaporan tersebut Prengki silitonga memberikan dua orang saksi Robert panjaitan dan jhon Sibuea yang ada saat kejadian kemudian penyidik menanyakan bukti surat tugas dan diserahkan oleh prengki,bukti bahwa benar dirinya jurnalis media televisi SCTV yang bertugas sebagai kamerawan.
Tujuan dari pelaporan yang dilakukan Prengki Silitonga untuk menghargai serta mengetahui dan membuat efek jera kepada oknum oknum yang tidak menghargai seorang jurnalis.
Sambil menunjukkan bukti laporan Prengki dengan nomor Nomor TBL /1671/XI/SU/TBS Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/227/VII/2017/SU/TBS hari jumat tanggal 3 Nopember 2017 dengan perkara Menghambat atau Menghalangi Kegiatan Pers.
Dalam hal ini beliau tidak sendirian dalam mengajukan pelaporan beberapa jurnalis yang ada di Kabupaten Tobasa merasa prihatin dan ikut mendampingi dalam membuat pelaporan ke Polres Tobasa sebab hal ini tidak lagi menyangkut masalah pribadi tetapi masalah yang dihadapi insan pers yang ada di Indonesia khususnya daerah Kabupaten Toba Samosir,.
Ketika Prengki Silitonga memberikan keterangan nya di mapolres tobasa, supaya inisial PS Tidak Asal memukul Orang terutama wartawan, Dan PS juga sudah kelewat batas menghina Pers seluruh dunia, Dan Prengki menambahkan supaya teman teman jurnalis untuk mendukung saya, supaya pelaku tersebut segera di tahan (Tim) ***
TERKAIT
Tulis Komentar