Status Hukum HM Harris Bupati Pelalawan

DR Suhendro SH MH : Pengembalian Uang Hanya Meringankan Hukuman

HM Harris, Bupati Pelalawan dan Muspidauan SH MH, Kasipenkum/Humas Kejati Riau***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Pengembalian uang dugaan kerugian negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak serta merta menghentikan proses hukum melainkan hanya meringankan hukuman.

Hal itu disampaikan pengamat hukum DR Suhendro SH MH saat dimintai pendapatnya terkait pengembalian uang Tipikor Dana Tak Terduga (DTT) Pemkab Pelalawan, Kamis (02/11/17).

“Prinsip hukum kalau sudah terjadi Tipikor yang merugikan keuangan negara maka proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian uang hanya meringankan hukuman saja”, ujarnya.

Sebaliknya kata Suhendro, jika pengembalian uang kerugian negara tersebut dijadikan dasar untuk menghentikan Tipikor, maka teori yang digunakan patut dipertanyakan.

“Kalau itu yang dijadikan dasar maka patut dipertanyakan teori apa yang dipakai. Apakah teori pembalasan atau pemanfaatan. Jangan yang satu diproses yang lain tidak”, ujar dosen Universitas Lancang Kuning tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum/Humas Kejati Riau Muspidauan SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima pengembalian uang Rp 1,2 miliar dari total dugaan kerugiaan negara Rp 2,4 miliar, Dana Tak Terduga (DTT) Pemkab Pelalawan.

Ia mengatakan, dari kasus Tipikor tersebut tiga diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni, LMN, ASI, dan KSM. Dua minggu kedepan kasus ini akan disidangkan di pengadilan.

“Kemungkinan dua minggu kedepan kasus ini akan disidangkan di pengadilan. Saat ini Jaksa penuntut tengah menyusun dakwaan”, ucap Muspidauan.

Sementara ketika ditanya keterkaitan Ade Sukemi (AS) anak Bupati Pelalawan dalam kasus ini, dijawab Muspidauan bahwa dalam kasus ini AS berstatus saksi dan pemeriksaannya sudah selesai.

Ditanya status hukum Bupati Pelalawan HM Harris yang turut mengembalikan uang Rp 200 juta, Muspidauan mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan sudah clear. Namun saat didesak kembali status hukumnya, Muspidauan mengatakan di persidangan nanti.

“Di persidangan nanti nampak dan terang benderang saksi saksi dan alat bukti. Jadi yang lebih jelasnya nanti ya, di persidangan lah. Nanti di pengadilan kita perkembangannya apakah ada bukti bukti baru. Pokoknya perkembangan nanti di persidangan. Jadi kita tunggu aja dulu”, ujarnya.

Sekedar diketahui, DTT Pemkab Pelalawan dialokasikan pada tahun anggaran 2012 silam. Alokasi anggaran seyigianya digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam, namun tidak terlaksana. Anggaran ini justru digunakan pada kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanggulangan bencana alam.

Kasus ini kemudian mencuat ke permukaan. Berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, pengelolaan anggaran DTT ini  merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,4 miliar. (Aw/mtn)***
TERKAIT