Klaim lahan Tower

Kejati Riau Sebut Ganti Rugi Lahan PLN WRKR Sudah Sesuai Prosedur

Tower, Ilustrasi (Net)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Munculnya klaim lahan oleh Barita Sidabutar diatas lahan pembangunan tower sutet di Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Pekanbaru, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
Menurut pengacara negara tersebut, ganti rugi lahan yang diberikan oleh PLN Wilayah Riau Kepri (WRKR) kepada H Sulaiman, sudah sesuai prosedur.

“Berdasarkan hasil mediasi antara pihak PLN dengan Barita Sidabutar pada 5 Oktober 2017, menyepakati bahwa ganti rugi lahan hanya diberikan kepada H Sulaiman. Sedangkan Barita Sidabutar tak bisa diganti rugi karena tak bisa menunjukkan alas hak atas tanah yang ia klaim”, ujar Asdatun Kejati Riau Jerryanto Tulungalo SH Rabu (25/10/17).

Namun ketika disebutkan bahwa mengapa pihak PLN WRKR Unit Induk Jaringan Sumatera II tak bisa melanjutkan pembangunan tower sutet jalur Garuda Sakti – Perawang tersebut jika sudah sesuai prosedur.

Menjawab hal ini, Jerryanto Tulungalo menyarankan agar masalah itu ditanya ke pihak PLN WRKR.

“Intinya klaim Barita Sidabutar di 10 titik lahan pembangunan tower sutet jalur T/L 275 KW Garuda Sakti – Perawang tak punya dasar. Ia tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan di lahan yang dia maksud. Makanya kalau yang bersangkutan merasa keberatan, silahkan laporkan”, ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Pelaksana Konstruksi PLN WRKR Delvis yang dikonfirmasi terkait ganti rugi lahan serta alasan penghentian pembangunan tower sutet jalur Garuda Sakti – Perawang tersebut memilih bungkam.

Delvis awalnya menjawab pertanyaan wartawan melaui selularnya. Namun ketika ditanya soal ganti rugi lahan yang diduga salah sasaran serta alasan dihentikannya pembangunan tower, Delvis langsung memblokir nomor wartawan.

Seperi diketahui, pembangunan tower sutet jalur T/L 275 KW Garuda Sakti - Perawang oleh PLN WRKR Unit Induk Jaringan Sumatera II di Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Pekanbaru terkendala. Pasalnya, pihak PLN diduga salah alamat  dalam memberikan uang ganti rugi.

Ahmad Armas melalui Budiman Sidabutar yang mengaku pemilik lahan syah, mengaku tak pernah menerima ganti rugi. Sementara bukti bukti kepemilikan yang ia tunjukkan, tak digubris oleh pihak Kejati Riau, ujarnya.

Menurutnya dari 16 titik tower yang akan dibangun, 10 titik diantaranya berada di lahan miliknya. Namun pihak PLN menyerahkan uang ganti rugi kepada pihak lain.

“Dengan begitu maka  saya tak bersedia menyerahkan lahan untuk dijadikan lokasi pembangunan tower tersebut”, ujarnya. (Aw/Mtn)***
TERKAIT