Demi Target Hari Libur Kerja

Bapenda Pekanbaru Optimis Target Pajak Tercapai

Aktifitas pelayanan pajak di Kantor Bapenda Kota Pekanbaru pada Sabtu (14/10/17)***
ADVERTORIAL  :

MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Hingga 12 Oktober 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 358.205.886.592. Jumlah tersebut masih jauh dari target sebesar Rp 783.260.371.972. Lantas apa saja yang dilakukan Bapenda guna mencapai target dimaksud ?

Dikonfirmasi akhir pekan kemarin, Kepala Bapenda kota Pekabaru Azharisman Rozie melalui Sekretaris Bapenda Faizal mengungkapkan, meski capaian saat ini baru 46 persen namun ia optimis jelang akhir tahun target tersebut akan tercapai.

“Memang benar dari sisi prosentase capaian kita masih 46 persen. Namun kita optimis target tersebut akan tercapai jelang akhir tahun. Soalnya, masyarakat biasanya baru akan sibuk melunasi pajak jelang akhir tahun”, ujar Faizal disela-sela kesibukannya mengontrol para staf yang melayani masyarakat pembayar pajak”, Jumat (13/10/17).

Faizal menjelaskan, target sebesar Rp 783 miliar lebih itu merupakan target setelah APBD Perubahan 2017. Oleh karena itu, guna menggenjot penerimaan pajak, pihaknya membuka layanan pajak di hari Sabtu, meski tergolong hari libur bagi PNS.

Adapun jenis pajak yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) rinci Faizal terdiri dari 11 item. Diantaranya, pajak reklame, parkir, hiburan, hotel, restoran, penerangan jalan umum (PJU), air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.

Pernyataaan pembukaan layanan pajak oleh Faizal di hari Sabtu 14 Oktober 2017 ternyata benar. Terbukti saat wartawan kembali menyambangi kantor yang beralamat di Jalan Teratai  tersebut, aktifitas pelayanan pajak tetap berjalan seperti hari hari biasa.

Sekretaris Bapenda Faizal tampak melakukan kontrol bersama dengan Kabid Pajak Daerah lainnya, Andri Yulius ST Msi. Faizal pun menyambut hangat kedatangan wartawan seraya mempersilahkan untuk melihat suasana pelayanan pajak dalam ruangan dan melakukan konfirmasi langsung kepada Kabid Andri.

Foto MediatransNews.
Andri yang dikonfirmasi terkait layanan pajak di hari libur mengatakan, untuk pembayaran pajak daerah setiap bulannya jatuh tempo pada tanggal 15. “Berhubung di bulan Oktober ini tanggal 15 jatuhnya hari Minggu dan tanggal 14 itu di hari Sabtu, maka kalau kita ikutkan kalender semestinya kami hanya bisa melayani warga Pekanbaru untuk bayar pajak hanya sampai tanggal 13”, ujarnya.

Menyikapi hal itu pihaknya mengusulkan kepada pimpinan agar membuka pelayanan pajak di hari Sabtu, dan insyaallah pimpinan setuju hingga jam 14.00 WIB. “Jadi masyarakat masih punya kesempatan. Masyarakat yang tidak sempat membayar pajak hari Jumat kemarin, bisa dilakukan hari ini.

Sebaliknya jika masyarakat penunggak pajak tak membayar hingga tanggal 15 maka konsekwensinya akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari pajak yang mereka harus bayar. “Jadi supaya terhindar dari denda makanya kita buka hari Sabtu. Dan ini bukan yang pertama kali kita lakukan. Kemarin setelah jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 30 September kemarin kita juga buka di hari Sabtu”, ucap Andri.

Disisi lain, meski pegawai Bapenda harus melayani masyarakat pembayar pajak di hari libur, namun mereka tidak dihitung lembur. Mereka tetap bekerja secara sukarela. Andri pun mengimbau masyarakat Pekanbaru, yang punya kewajiban membayar pajak daerah agar secara rutin membayar. Kedepan masyarakat tidak perlu menunggu sampai batas tanggal 15. Karena dari tanggal 1 setiap bulan sudah bisa bayar pajak. Hanya saja kecenderungan masyarakat lebih memilih bayar di ujung batas pembayaran, ucapnya.

Sementara itu, untuk memberikan kemudahan pada masyarakat saat membayar pajak, BapendaKota Pekanbaru menggandeng pihak bank, seperti Bank Riau Kepri dan BNI. Bukan itu saja, Bapenda juga menyiagakan petugas di tujuh unit pelayanan terpadu (UPT).

"Kita standby kan petugas pelayanan, kemudian ada juga pihak perbankan. Kita sudah bekerjasama dengan pihak perbankan. Itu ditujuh UPT dan badan sendiri, pejabat strukturalnya tidak, kecuali pejabat struktural yang membidangi masalah pajak," Kepala Bapenda Kota Pekanbaru ungkap Azharisman Rozie. (ADV/Diskominfo/Pemko Pekanbaru)***
TERKAIT