Soal Gambut Akan Berdampak Kepada PHK

Permen LHK Ditolak, SPSI Riau Layangkan Gugatan Ke MA

Nursal Tanjung ketika memaparkan dampak Permen LHK di depan puluhan wartawan pada konferensi pers di kantornya Jalan Paus, Selasa (17/10/17)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Penolakan masyarakat Riau atas munculnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) RI Nomor 17 tahun 2017 tentang lahan gambut, terus bergulir. Kali ini penolakan datang dari DPD SPSI Riau.

Menurut Ketua DPD SPSI Riau Nursal Tanjung, produk Permen LHK tersebut selain berdampak kepada nasib pekerja juga bertentangan dengan peraturan dan Undang Undang yang lebih tinggi.

“Permen LHK tersebut sangat meresahkan dan merugikan pekerja. Coba bayangkan jika Permen itu diterapkan, berapa banyak pekerja yang terkena dampak. Terutama di dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seperti PT IKPP dan RAPP”, ujarnya didepan puluhan wartawan di kantor SPSI Riau Jalan Paus pada konferensi pers, Selasa (17/10/17).

Oleh karena itu ucap Nursal, sesuai peraturan dan misi organisasi melindungi tenaga kerja kearah hidup sejahtera, maka SPSI Riau memilih melayangkan gugatan reviw ke Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 lalu.

“Langkah itu dipilih mengingat jika SPSI Riau turun ke jalan bisa merugikan pekerja itu sendiri dan masyarakat”, ujarnya.

Nursal mengungkapkan konsekwensi Permen LHK tersebut akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar besaran di Riau. Terutama bagi pekerja di sektor HTI dan perkebunan kelapa sawit. Dan ini berdampak terhadap pembangunan di Riau selain masalah sosial karena terjadi pengangguran.

Lebih lanjut dijelaskan Nursal bahwa pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Menteri LHK pada 9 Oktober 2017 terkait putusan MA tentang permohonan uji materiil atas Permen LHK Nomor 17 tahun 2017.

Dalam surat itu Ketua DPD SPSI Riau menyampaikan bahwa berdasarkan pengumuman dalam website resmi MA tentang permohonan hak uji materiil DPD SPSI Riau telah dikabulkan oleh MA pada 2 Oktober 2017 dengan nomor register 49 P/HUM/2017.

Oleh karena itu DPD SPSI Riau memohon Menteri LHK agar tidak memberlakukan ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistim gambut pada IUPHHK – HTI yang telah beroperasi sebelum PP 71 tahun 2014 jo PP 57 tahun 2016.

Seperti diketahui, DPRD Riau mendukung Aliansi Serikat Pekerja Riau Kompleks (Asperikom) mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian LHK mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor: 17 Tahun 2017. Dewan bahkan siap bersama-sama masyarakat untuk demonstrasi ke Jakarta, jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi.

Asperikom meyakini, Permen LHK Nomor 17 Tahun 2017 soal gambut itu akan berdampak kepada PHK besar-besaran di anak perusahaan APRIL itu. Untuk mencegah PHK tersebut,  Asperikom mendatangi Gedung DPRD Riau, Senin (16/10).

Penolakan serupa juga disuarakan anggota DPRD Riau Husni Thamrin saat dikonfirmasi terpisah. Menurut anggota Komisi E DPRD Riau yang membidangi Tenaga Kerja tersebut bahwa bila Permen LHK itu diberlakukan maka akan berdampak buruk bagi 1 juta lebih penduduk Riau.

Sementara informasi terbaru menyebutkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar kebun milik petani yang masuk dalam kawasan hutan dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu, kebun tersebut harus segera diberi sertifikat secara gratis. (Aw/Mtn)***
TERKAIT