Penggugat Terancam Dan Teraniaya Karena Memperjuangkan Haknya

Asteriaman Nazara SH, Sangat Optimis Kalau Tuntutan Penggugat Dikabulkan

Asteriaman Nazara SH (Penasehat Hukum) Penggugat, Pada saat Sidang Ke VII PHI Antara Anotona Zendrato Vs RS. Bina Kasih***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Sidang Ke VII PHI antara Anotona Zendrato (Penggugat) dengan Rs. Bina Kasih Pekanbaru (Tergugat) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 04 Oktober 2017.

Sidang yang dimulai sekitar jam 14.00 dan berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut, cukup alot dan menarik perhatian.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, saksi yang dihadirkan oleh tergugat sebanyak 2 orang yaitu berinisial R (manager SDM & Umum) dan inisial HN (Staf Kantor).

Setelah kedua saksi disumpah sebelum memberikan keterangan, Majelis Hakim beserta Penasehat Hukum Penggugat secara bergantian menanyakan kepada kedua saksi apakah mereka melihat atau menyaksikan Penggugat pernah melakukan tindakan penghasutan, pengancaman dan penganiayaan terhadap tergugat ? kedua saksi menjawab bahwa mereka tidak melihat Penggugat melakukan hal tersebut, mereka mengetahui hal tersebut dari manager dan sopir Rs. Bina Kasih Pekanbaru.

Hal lain yang sangat menohok dan menyolok dari keterangan saksi tergugat adalah keterangan yang saling bertentangan antara kedua saksi.

Hal itu terjadi ketika Majelis Hakim menanyakan bagaimana cara memperhitungkan upah lembur karyawan/jam, saksi HN menjawab; Upah sebulan dibagi 173, sementara saksi R menjawab Upah sebulan dikurangi 173, mendengar keterangan saksi yang bertentangan tersebut Majelis Hakim menyampaikan kalau kedua saksi tidak mengajarkan yang benar kepada karyawan, wajar saja kalau di perusahaan tergugat membuat karyawan menjadi bingung.

Saksi juga membenarkan dalam keterangannya bahwa ; ada sisa upah lembur Penggugat yang belum dibayar oleh tergugat sebelum terjadi PHK tapi bukan 64 jam seperti pada surat gugatan melainkan 83 jam.

Setelah mendengar keterangan saksi Majelis Hakim menyampaikan kalau melihat dari keterangan saksi ini bukan tergugat yang terancam dan teraniaya, tapi Penggugat yang terancam dan teraniaya karena memperjuangkan hak-haknya..

Penasehat Hukum Penggugat Asteriaman Nazara, SH yang dikonfirmasi seusai sidang tersebut menyampaikan bahwa dia beserta kawan-kawan sebagai Penasehat Hukum Penggugat sangat optimis kalau tuntutan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim, kita optimis, kita optimis katanya berkali-kali.

Akhirnya Majelis Hakim menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya pada hari Rabu tgl 11 Oktober 2017 untuk mendengarkan kesimpulan Penggugat dan Tergugat. (Mtn02)***
TERKAIT