Pemekaran Roteng

Tim Serahkan Naskah Akademik Ke Direktorat Kemendagri

Kabupaten Rokan Tengah (Roreng) saat menyerahakan berkas Naskah Akademik kepada Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus***
MEDIATRANSNEWS, ROHIL -  Badan Pekerja Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Rokan Tengah (Roreng) telah menyerahakan berkas Naskah Akademik kepada Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta

Penyerahan naskah akademik itu  langsung di serahkan oleh tim 9 Badan pekerja pemekaran Rokan Tengah, Afrizal Sintong yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Rohil Drs.Syarifuddin kepada Kepala Bidang Dirjen Otonomi Daerah melalui  Kasubdit penataan pada pekan lalu.

"Kita telah menyerahkan berkas naskah akademik kepada Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus,dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri pada jumat yang lalu," Kata Afrizal kepada awak media.Selasa (25/7/2017).

Hingga saat ini lanjutnya,sudah 294 Kabupaten Kota se Indonesia yang mengajukan Pemekaran Daerah ke Kemendagri.

Afrizal menyebutkan,penyerahan naskah akademik tersebut dilakukan mengingat seluruh persyaratan dalam pembentukan DOB sudah lengkap.dan saat penyerahan berkas tersebut,Roteng mendapat nomor register 294.

"Secara administrasi kita sudah lengkap.lima Kecamatan dari 64 kepenghuluan memberikan dukungannya 100 persen.cuma ini kan tergantung kondisi keuangan daerah. ," Papar Sekretaris Komisi A DPRD Rohil itu.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengatakan,secara undang-undang pembentukan DOB saat ini menunggu dukungan dari Kepala daerah yakni Bupati.sementara untuk DPRD sudah memberikan dukungan.

"Secara UU kita tinggal menunggu dukungan Bupati,kalau untuk DPRD sudah memberikan dukungan," Jelasnya.

Pembentukan DOB Roteng tersebut kata afrizal , tujuannya bukan untuk memisahkan diri dan menyudutkan Kabupaten induk,melainkan untuk Memperpendek rentang kendali serta pemerataan pembangunan.

" kita tidak ada niat lain semuanya demi kemajuan bersama untuk membangun negeri ini,"Jelas Afrizal.

Sementara untuk terkabulnya pembentukan DOB tersebut,bukan tergantung dari nomor registrasi pendaftaran.namun tergantung kajian dan aturan mampu tidak nya keuangan daerah dengan kondisi saat sekarang ini.

"Ini bukan mengikuti daftar tunggu namun tergantung kajian dan aturan.mampu atau tidak untuk berdiri sendiri. itu tidak ada masalah bisa saja cepat dan bisa lambat," Paparnya

Lanjutnya,Pembentukan DOB Rokan Tengah (Roteng) telah di dukung oleh masyarakat di lima  Kecamatan yakni kecamatan Tanah Putih, Pujud, Rantau Kopar, Tanah Putih Tanjung Melawan dan Tanjung Medan yang terdiri dari 64 Kepenghuluan.

Beber Afrizal, Dukungan Daerah Otonomi Baru (DOB) Roteng tersebut langsung di buktikan dengan telah diadakannya Musyawarah Besar (Mubes) pembentukan Kabupaten Roteng di Tanah Putih pada 07 mei 2016 yang lalu secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Drs. Syarifuddin, MM, kemudian dihadiri juga oleh anggota DPRD Provinsi Riau H. Asri Auzar, SH, M.Si,Tidak hanya itu, juga hadir Suhaimi  Husaidi SE, dan seluruh anggota DPRD Rohil dari Daerah pemilihan (Dapil) 3  yakni anggota DPRD Rohil dari  Kecamatan Bagansinembah dan Kecamatan Kubu. Selain anggota DPRD, Mubes DOB Roteng juga diikuti oleh perwakilan masyarakat dari lima kecamatan yang masuk dalam wilayah Rokan Tengah," bebernya.

Ungkap Afrizal, dari hasil rapat paripurna Mubes, komisi A dan B yang dibentuk oleh panitia Mubes, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) itu menghasilkan keputusan bahwa nama kabupaten adalah kabupaten Rokan Tengah yang ibukotanya terletak di Kepenghuluan Sintong Bakti,"pungkasnya. (Spt/Mtn)***
TERKAIT