Kuari Ilegal Bebas Beraktivitas Di Rohul

Usaha Galian C Di Rokan Hulu Tak Berizin Hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Jhoni Muchtar, Plt. Kepala Bapeda Rohul,  saat wartawan konfirmasi di ruang kerjanya***
MEDIATRANSNEWS, PASIR PENGARAIAN - Sejak peralihan kewenangan bidang pertambangan dari kabupaten Rohul ke Pemerintah Provinsi, seluruh usaha galian C atau kuari di Rohul dipastikan tidak lagi kantongi izin resmi, sehingga Pemkab Rohul rugi sekitar Rp1 miliar.

Sekarang, banyak kuari ilegal beraktivitas sehingga negara dirugikan. Itu akibat pengusaha kuari tidak membayar pajak. Kemudian, agar tidak terus berlanjut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, Jhoni Muchtar, meminta Pemprov Riau segera proses izin yang sudah diajukan pengusaha galian C ke Pemprov Riau.

“Dengan diprosesnya perizinan kuari yang diajukan ke Provinsi Riau, maka daerah juga nantinya mendapatkan kontribusi dari sektor pajaknya,” kata Jhoni Muchtar.

Katanya lagi, sejak oktober 2016 lalu Pemkab Rohul tidak lagi berwenang terbitkan izin operasional galian C. Dengan perpindahan kewenangan tersebut, maka otomatis seluruh izin galian C, yang sudah diterbitkan Pemkab Rohul batal demi hukum. Artinya, seluruh Kuari yang beroperasi di Rohul ilegal.

"Terlepas dari itu, kebutuhan masyarakat akan matrial juga cukup tinggi oleh karena itu dalam waktu dekat kita juga akan dipanggil pemprov Riau untuk membahas terkait izin quari ini.

Karena dari laporan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah banyak juga pengusaha yang tengah mengurus dokumen UPL dan izin lingkungannya," sebut Jhoni Muchtar.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan matrial pembangunan. Keberadaan galian C juga merupakan salah-satu sumber PAD terbesar di Rohul. Tahun 2016 saja, dari sektor galian C, Pemkab Rohul menerima PAD capai Rp800 juta rupiah. Meski izin operasional kuari tidak diterbitkan Pemprov Riau. Namun berdasarkan UU 28, pajak galian C 100 persen tetap diterima daerah.

“Tentunya daerah dirugikan, karena Pajak kuari salah satu sumber PAD terbesar kita.Semakin banyak kuari yang tidak berizin kita tidak bisa mengutip pajaknya," sebut Joni.

Kedepannya kata Joni, dirinya akan mengumpulkan seluruh pengusaha galian C sehingga pajak kuari dapat terhimpun maksimal.

Dengan pengintesifkan penertiban izin, dirinya optimis potensi pajak galian C dapat digenjot hingga Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per tahunnya.

"Tentunya kita akan buat regulasi sesuai aturan yang ada, kita juga akan intensifkan sidak ke lapangan. Malaha kedepannya, kita juga akan buat semacam deposit bagi pengusaha kuari, sehingga pengusaha kuari tidak akan lari dari tanggung jawabnya membayar pajaknya ke daerah," harap Jhoni. (Rmt)***
TERKAIT