Peraturan Kemen LHK

KSPSI Riau Minta Pemerintah Tinjau Ulang Peraturan Kemen LHK

Didampingi jajarannya, Ketua KSPSI Riau Nursal Tanjung memaparkan dampak Permen LHK terhadap buruh***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/ 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.12/Menlhk-Ii /2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), menuai reaksi dari KSPSI Riau. KSPS Riau menilai, Permen LHK tersebut dikhawatirkan akan berimbas terhadap nasib buruh.

“Pada dasarnya kita sangat mendukung pertumbuhan pembangunan di Riau karena cukup berdampak terhadap buruh. Namun satu hal yang menjadi masalah adalah Peraturan pemerintah pusat terkait HTI yang akan dikembalikan menjadi hutan lindung.”, ucap Ketua.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Riau, Nursal Tanjung membuka dialog didepan puluhan wartawan media cetak dan elektronik di kantornya Jalan Paus, Minggu sore (21/05/17).

Saat ini kata Nursal ada 396 ribu hektar HTI di Riau yang berpotensi kehilangan area garapan dan mempekerjakan 21 ribu buruh. Nah, dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan mengembalikan lahan HTI lima tahun kedepan menjadi hutan lindung, tentunya berdampak besar terhadap buruh. 

 “Lima tahun kedepan itu tak lama lho. Sekarang kalau kebijakan pemerintah itu diberlakukan bagaimana nasib 21 ribu lebih buruh belum termasuk keluarga mereka. Apa pemerintah siap bertanggungjawab terhadap mereka”, tanya Nusal Tanjung.

Lebih lanjut Nursal menerangkan, bahwa atas dasar pemikiran tersebut KSPSI Riau sudah  menyurati pemerintah pusat dengan harapan kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Sebab, lima tahun kedepan akan terjadi PHK  besar besaran Riau.

“Jika 21 ribu buruh di Riau ini nantinya menjadi penganggur dipastikan akan menimbulkan masalah sosial. Kita dari KSPSI Riau tak ingin kondusifitas dan stabilitas daerah yang selama ini sudah terjaga baik menjadi terganggu.

“ Kalau bagi pengusaha sih ndak masalah. Yang menjadi masalah dampak kebijakan pemerintah, itu yang menjadi fokus kita”, ujar Nursal.

Sebaliknya imbuh Nursal, jika kebijakan pemerintah pusat ini tidak ditinjau ulang, 12 Federasi buruh yang berada dibawah KSPSI Riau mengancam akan turun ke jalan. Untuk itu KSPSI Riau berharap pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali. (Aw/Mtn)***
TERKAIT