Tak Ada Pungutan

Hanya Sumbangan Kadisdikbud Riau Sebut Tak Ada Pungutan

Hanya Sumbangan Kadisdikbud Riau Sebut Tak Ada Pungutan, (Foto: Net)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Komersialisasi di bidang pendidikan di Riau khususnya kota Pekanbaru terus saja terjadi. Para walimurid suka atau tidak suka harus membayar sejumlah uang yang dipatok oleh pihak sekolah.

Menjawab masalah itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Riau, DR Kamsol mengatakan itu bukan pungatan melainkan sumbangan.

Bantahan itu disampaikan Kamsol sesaat sebelum mengikuti hearing lanjutan terkait tuntutan ratusan guru terhadap Tambahan Penghasilan Pendapatan (TPP) yang dipotong 60 persen bersama Komisi E DPRD Riau, Rabu (10/05/17).

“Kata pungutan itu tidak ada. Yang ada hanya bantuan sumbangan partisipasi orangtua atau gotong royong untuk membantu sekolah”, jawab Kamsol ketika ditanya tentang batasan pungutan oleh pihak sekolah kepada walimurid.

Ia mengatakan tak ada batasan. Kalau ada walimurid yang menyumbang Rp 1 miliar pun tetap akan diterima dan akan digunakan untuk menambah ruang kelas belajar lagi. Seperti di Jakarta ada seorang mantan menteri membangun sekolah.

“Membangun pendidikan ini bukan hanya sekedar membangun sekolah semata. Melainkan menyiapkan generasi penerus bangsa. Semakin bagus sekolah itu maka semakin bagus generasi yang kita keluarkan”, ucap Kamsol meyakinkan.

Kamsol mengatakan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah hanya bisa mendanai sepertiga dari biaya kebutuhan pendidikan. Sehingga untuk menutupi kebutuhan tersebut Komite sekolah yang berperan.

“Makanya Komite sekolah harus mengundang walimurid guna merapatkan kekurangan biaya kebutuhan sekolah. Karena semua yang diprogramkan oleh sekolahu ditujukan untuk kepentingan peserta didik juga”, ujarnya.

Lebih lanjut jelas Kamsol, membangun sebuah sekolah lebih daripada membangun rumah ibadah. Oleh karena ia meminta media agar jangan terlalu menyudutkan sekolah.

“Media jangan terlalu menyudutkan sekolah dengan pungutan. Beri solusi agar Kepala sekolah punya peluang untuk membangun yang lebih besar. Sehingga masyarakat tertarik berpartisipasi dan gotong royong bersama. Tapi kalau pungutan itu untuk pribadi, itu pungli namanya”, ujar Kamsol.

Sekedar diketahui, jenis pungutan yang paling banyak dijumpai di Kota Pekanbaru diantaranya, pungutan seragam sekolah, pungutan buku atau LKS, pungutan untuk pembangunan atau gedung sekolah, administrasi pendaftaran dan lain lain.

Seperti yang terjadi di SMP Muhammadiyah 2 Jalan Tengku Bay Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Di penghujung April kemarin walimurid khususnya Kelas IX diharuskan menuntaskan pembayaran SPP hingga Juni 2017 yang besarnya Rp 175 ribu per bulan.

Tak sampai disitu, sekolah yang berada dibawah naungan Disdik Pekanbaru ini juga mematok uang perpisahan sebesar Rp 250 ribu per siswa kepada siswa Kelas IX, sedangkan bagi siswa Kelas VII dan VIII dipatok Rp 30 ribu.

Meski Kepsek Muhammadiyah 2, Meri Julinda SAg mengaku pungutan tersebut sudah melalui rapat Komite, namun berdasarkan notulen rapat dari 99 walimurid yang diundang ternyata hanya dihadiri 26 walimurid saja. Alhasil, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Drs Muzailis MM menilai pungutan tersebut sepihak.

Dan yang teranyar adalah pungutan di SD Negeri 003 Jalan Kesehatan Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Dari copyan surat edaran yang diterima wartawan, masing masing walimurid Kelas 1 hingga Kelas 5 dikenai biaya pembangunan paving block sebesar Rp 50 ribu.

Padahal menurut Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 pasal 9 menegaskan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah termasuk pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan. (Aw/Mt)***

TERKAIT