Kepolisian Harus Ekstra Hati-hati

Handayani Boru Regar Prapradilan Kapolres Rohul

Handayani Boru Regar saat Prapradilan Kapolres Rohul***
MEDIATRANSNEWS, PASIR PENGARAYAN - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kubupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali menggelar sidang lanjutan prapradilan kasus penganiayaan yang diajukan pemohon Umi Handayani dengan termohon Kepolisian Resort Rohul, Kamis (13/4/2017).

Sidang kali ini merupakan sidang kali yang ketiga dengan agenda mendengar kesaksian dari dua orang saksi yang diajukan pemohon yakni Ramlan Lubis dan Abdul Rohman Nasution.ramlan lubis dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan atas keterkaitannya dalam perkara ini, semata, karena alasan kemanusiaan yang haqiqi.

dalam sidang Ramlan mengatakan tersangka Tenerman itu adalan Mantan Anggota DPRD Rohul dari Partai Bulan Bintang (PBB) "Pada saat itu saya sebagai Ketua PBB Rohul periode 2005 sampai 2010 dan 2010 sampai 2012, di tahun 2006 saat Tenerman duduk sebagai Anggota DPRD Rohul, tepat di Bulan April 2006, muncul laporan dari Pimpinan Anak Cabang Partai Bulan Bintang Kecamatan Kunto Darussalam yang mengatakan Tenerman harus di PAW dari anggota DPRD Rohul," beber Ramlan Lubis

"Alasannya, karena ikut memprovokasi pembakaran dan penganiayaan terhadap Umi Handayani, mendengar laporan tersebut saya sebagai ketua DPC PBB mengecek langsung dan memanggil sejumlah saksi dan pada akhirnya Tenerman di PAW kan dari anggota dewan Kabupaten Rohul utusan Partai Bulan Bintang," terang Ramlan Lubis di persidangan.

ditambahkannya lagi Partai Bulan Bintang sudah mampu memecat anggotanya yang terbukti ikut sebagai propokator tindak penganiayaan dan pembakaran serta perampasan harta Umi Handayani. "Lantas kenapa pihak kepolisian sampai hari ini sudah dua belas tahun belum menahan satu orang pun pelaku atau aktornya," tukasnya.

diakuinya juga memang kepolisian harus ekstra hati-hati, "Tapi kok menelan waktu puluhan tahun siapa sebenarnya di belakang semua ini, sehingga kepolisian susah menetapkan tersangka dan menahan pelakunya," urainya.

"akankah hukum negeri yang bergelar Seribu Suuk ini ada orang yang kebal hukum," pungkas Ramlan Lubis lagi dan ia berharap kepada penegak hukum tangkap aktornya dulu supaya jelas siapa dibelakang ini semua.

sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasatreskrim AKP M.Wirawan Novianto usai mengikuti sidang praperadilan penyampaian membantah kalau Polres Rohul mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus tersebut.

"tidak ada kita pihak Polres Rohul SP3 kan kasusnya, hari ini saja ada saksi kita panggil untuk didengar keterangannya," kata Kasat Reskrim.

diakuinya, pada waktu penyelidikan dan penyidikan kedua kasus itu, polisi mengalami kesulitan, pasalnya permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta saksi yang melihat langsung kejadian terjadinya penganiayaan dan pembakaran rumah korban atau pelapor.

"dalam kasus ini kita juga mengharapkan pelapor untuk dapat menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar mengetahui jelas kejadian itu. Kami siap untuk menindaklanjutinya hingga di sidangkan di pengadilan, namun saksinya itu yang perlu kita dalami keterangannya, jelasnya.(Rm/Mtn)***
TERKAIT