Komisi A DPRD Rohil Terima Laporan

Hutan Mangrove Sungai Daun Di Rusak

DPRD Rohil Terima Laporan, Hutan Mangrove Sungai Daun Di Rusak***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) menerima laporan masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Selasa- (27/09/16). Kedatangan masyarakat di Gudung Rakyat itu di sambut baik oleh sejumlah Anggota Dewan Rohil, diantaranya Ketua Komisi A, Abu Khoiri, Sekretaris Komisi A, Afrizal, H. Bahtiar,Sh, Budiono,Sh.

Laporan yang di terima Komisi A dari masyarakat, terdapat hutan Bakau atau mangrove di wilayah Suak Gulamo Dusun Kampung Baru Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) diduga telah di rambah oleh oknum pengusaha berinisial (BS).

Kepada komisi A, Salah satu Perwakilan masyarakat, Maaruf menuturkan di wilayah kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) banyak hutan Mangrove, dan hutan lindung di rambah secara besar-besaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Maaruf juga menjelaskan, salah satu kegiatan perambahan hutan di sungai Daun, seperti di Suak Gulamo Dusun Kampung Baru sudah pernah di hentikan oleh pemerintah daerah, kala itu yang turun ke lokasi langsung di pimpin oleh Wakil Bupati H.Suyatno yang saat ini mejabat Bupati Rohil, anehnya kegiatan perambahan hutan bakau di wilayah itu makin merajalela,"Ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri mengungkapkan komisi A akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. Dalam waktu dekat DPRD akan melakukan hearing dengan Dinas terkait, setelah itu akan turun secara langsung ke lokasi hutan mangrove yang di rambah. Peninjauan secara langsung kelokasi hutan bakau yang di rambah tersebut dilakukan guna menentukan titik-titik dari hutan bakau tersebut.

"Nanti kita akan lakukan hearing dengan dinas terkait,dan akan meninjau secara lansung ke lokasi guna menentukan titik koordinat kawasan hutan," ungkap Abu Khoiri.

Ditempat yang sama, Afrizal merupakan Sekretaris Komisi A menyebutkan, DPRD akan segera memanggil Dinas terkait agar sesegera mungkin mengatasi  serta menghentikan perambahan hutan bakau tersebut.

Selain itu Afrizal juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan perambahan hutan mangrove itu, bila nantinya terbukti hutan yang di rambah termasuk di kawasan hutan lindung pihaknya akan membawa persoalan ini ke pengadilan.

Komisi A menegaskan, Pemda Rohil harus tegas dalam penindakan pelaku perambahan hutan di Rohil yang terjadi sekarang. Jika memang di temukan alat berat yang di gunakan untuk membuka hutan itu harus di tangkap untuk memberi epek jera terhadap pelaku perambahah hutan bakau tersebut.

"Jika memang terbukti oknum Binsar P Sianipar melakukan perambahan hutan, kita minta kepada Pemda Rohil atau dinas kehutanan untuk melakukan tindakan secara tegas, serta menangkap alat beratnya, tindakan tegas yang kita buat tersebut untuk epek jera terhadap pekaku," tegasnya.

Lanjut Afrizal, permasalahan perambahan hutan ini merupakan permasalahan  serius yang harus cepat diatasi,dan permasalahan ini kalau memang terbukti hutan yang di rambah termasuk di dalam kawasan persoalan ini harus di bawa  ke pengadilan,"Tegas Politisi Golkar ini. (Adv/Spy)***
TERKAIT