Agar Tidak Butuh Waktu Lama Dalam Penindakan

Pemkab Inhil Usulkan Ranperda Penyakit Masyarakat

Agar Tidak Butuh Waktu Lama Dalam Penindakan, Pemkab Inhil Usulkan Ranperda Penyakit Masyarakat***
MEDIATRANSNEWS, TEMBILAHAN - Dari enam buah Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemkab Inhil, salah satunya adalah berkenaan dengan pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.

Seperti yang dikatakan Bupati Inhil, HM Wardan, Ranperda tersebut diusulkan dalam rangka menjawab segala macam tantangan dan permasalahan yang ada dan terjadi saat ini di Kabupaten Inhil, yang belum atau tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

''Sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar tujuan bersama,  maka tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya'' ujar Bupati Dalam paripurna DPRD, Jumat (19/8/2016) di gedung DPRD Inhil.

Apalagi, sejalan dengan otonomi, peran Satuan Polisi Pamong Praja dikatakan Bupati semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

''Dengan melihat kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP sebagaimana tertuang dalam pasal 255 ayat (2) Undang-indang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sangat penting dan strategis dalam membantu tugas kepala daerah menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat,'' lanjutnya.

Upaya Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di dalam melaksanakan kewenangannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Didalam pelaksanaan tugas Satpol PP rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik karena kinerjanya yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat. Banyak faktor yang mempengaruhinya, baik itu pengaruh internal maupun pengaruh eksternal.

Hal itu dapat dilihat pada saat melaksanakan tugasnya baik dalam penegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, tidak selalu mendapat sambutan positif dari masyarakat.

''Berangkat dari fakta tersebut, dipandang perlu untuk menerbitkan paraturan daerah tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat yang diharapkan dapat menjaga ketentaraman dan ketertiban masyarakat disatu sisi dan menjadi pengendali sosial disisi lainnya serta tidak membutuhkan waktu yang panjang didalam proses penindakannya,'' tukas HM Wardan, (Adv)***  

TERKAIT