Tujuh Pengacara Bela Herliyan Di Persidangan

Herliyan Mantan Bupati Bengkalis Didakwa Dalam Kasus Korupsi Bansos

Herliyan Saleh saat Di pesidangan***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menjalani sidang perdana, Selasa (7/6/16) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Herliyan didakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp230 miliar.
 
Dalam persidangan itu, Herliyan didampingi oleh tujuh pengacara sekaligus. Pengacara yang berasal dari Pekanbaru dan Jakarta ini, dipimpin oleh Aziun Asyari SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Yusuf Luqita SH dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH mengatakan, ada sekitar 1.400 penerima Bansos yang disalurkan.

Penyaluran ini diduga tidak tepat sasaran karena tak sesuai prosedur.

Akibat perbuatannya itu, Herliyan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan ini, kuasa hukum Herliyan Saleh, Aziun Asyari menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

"Setelah membaca dan mempelajari isi dakwaan, kami mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa pada sidang mendatang,"kata Aziun kepada hakim.

Selain Herliyan, terdakwa lainnya yang merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton juga diadili dihari yang sama. Hanya saja, keduanya disidangkan secara terpisah.(Hrm)***
TERKAIT