PT. ADEI Diduga Peralat Oknum TNI Aniaya Karyawannya

8 Tahun Ucok Nias Hulu Bekerja Dipecat Tanpa Mendapatkan Haknya Dari Perusahaan

Ucok Nias Hulu 8 Tahu mengabdi Jadi Karyawan Dipecat Tanpa Mendapatkan Haknya Dari Perusahaan***
MEDIATRANSNEWS, PELALAWAN - Bila perusahaan itu berkeinginan mengurangi tenaga kerja yang telah bertahun-tahun mengabdi menjadi karyawan permanen di perkebunannya, Perusahaan ini selalu mencari-cari problem kepada karyawan yang sudah direncanakan akan di PHK.

Setelah karyawan itu memiliki masalah, maka pihaknya memberatkan karyawannya untuk dapat dipecat tanpa memiliki belaskasih dan toleransi, seperti yang di muat berita pada edisi media ini sebelumnya.

"Bilamana karyawan misalnya dipecat tanpa memberikan pesangon, tentu pihaknya dituntut secara hukum dan peraturan dinas ketenagaan kerja. Untuk menghindari hal itu, makan perusahaan-perusahaan itu mencari masalah pada karyawannya untuk dapat di PHK tanpa memberikan pesangon,".

Contohnya saja Pemecatan terhadap Ucok Nias Hulu (33) dan Julius Halawa (24) yang merupakan karyawan PT. ADEI PLANTATION dan INDUSTRI yang sudah menjadi karyawan teladan selama 8 tahun lamanya dinilai tidak adil secara hukum.

Pemecatan antara kedua karyawan PT. ADEI PLANTATION dan INDUSTRI tersebut, bermula saat terjadi kekeliruan di salah satu Pesta pernikahan yang beralokasi di perumahan DV II pada tanggal 21 November 2015 silam yang pada kala itu dihadiri oleh pihak perusahaan yang diwakili beberapa staff menagemen dan oknum TNI AD yang kebetulan Tim dari pemburu Karlahut.

Singkat cerita dalam peristiwanya ketika kejadian itu, tiba- tiba terjadi perdebatan adu argumen tentang Adat Istiadat kepada salah seorang tamu undangan Darmawan N (Tuan Rumah). Akibat kesal dan emosi yang sudah tidak bisa dikendalikan maka anggota Oknum TNI AD (Pelaku pengajiayaan) mengejar salah seorang yang disebut lawan perdebatan.

Melihat gerangan dari Oknum TNI AD dan beberapa Staff Perusahaan yang sudah tidak bisa dilerai oleh beberapa karyawan, maka para tamu undangan dan sebagain berlari dan menyembunyikan diri ke rumah Ucok Nias Hulu yang tidak jauh dari lokasi pesta itu.

Anehnya, Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa yang sedang duduk santai di teras rumahnya menjadi bulan - bulanan Oknum TNI dan beberapa Staff Perusahaan lainnya, hingga Ucok Nias Hulu (korban) dan Julius Halawa (korban) dengan sekujur tubuh penuh dengan luka serius.

Lebih ironisnya lagi, pihak perusahaan mendamaikan secara sewenang-wenang di mana perdamaian itu hanya dilakukan secara lisan, bukan secara tulisan.

Yang lebih kecewanya lagi, ketiaka pelaku dan kedua korban dipertemukan untuk didamaikan oleh pihak perusahaan, malah selaku korban mendapatkan suatu paksa dan intimidasi dari pelaku yang juga merupakan staff Managemen PT Adei.

Korban diintimidasi oleh para staff perusahaan. Bahkan menurut managemen akan melakukan pemecatan perhadap pelaku dan sampai detik ini para pelaku belum di pecat melainkan kedua korban. Semestinya pelaku pengeroyokan bersama oknum TNI AD itu yang di pecat dan bukan korbannya.

Saat dikonfirmasi wartawan kepada pihak managemen PT. ADEI PLANTATION dan INDUSTRI (Dandri Willis) melalui Asisten Sutrisno di ruang kerjanya pada April 2016 lalu di kantor DV II Kec. Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.

Pihaknya membenarkan kepada Pers, bahwa kejadian pada saat itu sudah damaikan secara lisan saja dan perusahaan mengambil keputusan kepada pihak korban untuk dipecat sebagai karyawan tetap karna diduga mengosumsi minuman keras.

Sutrisno, "pemecatan karyawan yang diketahui mengonsumsi minuman keras dan tidak ada hubungannya dengan beberapa staff yang terlibat pada keributan itu. Persoalan keributan sudah didamaikan secara lisan," ujarnya sembari menerangkan bahwa ucok Nias telah menandatangani surat pengakuan mengosumsi tuak bersama Manager dan Staff lainnya.

Terkait pemaksaan Ucok Nias oleh Asisten agar menandatangani surat pengakuan mengosumsi minuman keras (Tuak mentah) itu, "saya tidak mengetahui hal itu, kita hanya bisa menyampaikan dan menjelaskan apa yang tertuang dalam surat kedua karyawan yang sudah di pecat itu. Apalagi pemecatan kedua karyawan tersebut sudah sesuai SOP Perusahaan dan berpedoman pada undang-undang 13 tahun 2013 pasal 158 yang juga ada acuannya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan," ketusnya.

Sementara di kantor PT. ADEI PLANTATION dan INDUSTRI DV II Anton BLL sebagai Ketua Umum Serikat PBR menyampaikan, bahwa sikap dari managemen PT. ADEI PLANTATION dan INDUSTRI tidak dibenarkan mengambil kesimpulan terhadap karyawan tanpa mengusai undang-undang tenaga kerja. Pihak perusahaan mengambil kesimpulan kepada kedua korban pengeroyokan itu penuh dengan rasa kebencian hingga mengintimidasi karyawannya sendiri.

Hal yang tidak masuk dalam logis kita, pihak Managemen berpihak dengan para pelaku penganiayaan. Sebab, Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa selaku korban namun pelaku yang merupakan staff perusahaan tidak diberlakukan SOP PT. Adei.

"Semestinya para pelaku pengeroyokan Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa tersebut yang akan diadili oleh pihak perysahaan dan bukan korbannya," kata Anton kesal.

Lebih jauh Anton mengungkapkan, bila kalau pihak perusahaan PT. ADEI PLANTATION dan INDUSTRI berpedoman pada UU 13 tahun 2003 pasal 158 terhadap pemecatan karyawan sendiri, maka hal itu tidak dibenarkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) pemecatan itu dilakukan apa bila adanya putusan hukum tetap. Padahal, permasalahan ini belum sampai ditangan yang berwajib atau Polisi.

"Kalau pihak peruaahaan PT. Adei tidak mengerti dan memahami Undang-undang ketenagaan kerja, saya akan ikut membantu untuk mengurainya. Misalnya karyawan yang diketahui melakukan pelanggaran berat dimaksud tindak pidana dan harus ada ikrah pengadilan baru dilaksanakan pemecatan," bebernya.

Pemecatan kedua korban pengeroyokan tersebut oleh staff perusahaan PT. Adei, tidak dibenarkan dari sisi hukum bila tidak memberikan penghargaan berupa pesangon dan hal ini akan saya peradilakan di pengadilan negeri Pelalawan.

"Kasus pemecatan sepihak kedua karyawan ini akan saya tindak lanjuti hingga ke pengadilan Negri Kabupaten Pelalawan, dikarenakan pihak perusahaan pun selalu mengancam pihak korban dan tidak memberikan pesangon," tutupnya.

Hal yang sama disampaikan ketua DPP LSM TRIBAKTI melalui sekretasris, Alui Zanolo Waruwu menyayangkan sikap sewenang-wenang managemen PT Adei yang melakukan pemecatan terhadap ke dua karyawanya tanpa melalui aturan yang berlaku.

"Langkah yang diambil pihak perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah dan mufakat, sangat diapresiasikan dengan cukup memberikan peringatan pada karyawan yang lain agar permasalahan sedemikian tidak akan kembali terulang,tapi kenyataannya bukannya pelaku yang didenda melaikan korbannya yang mereka dipecat" sesalnya.

Sekretaris LSM TRIBAKTI (Aluizanolo) red, karyawan yang di Pecat oleh perusahaan itu pernah mendapat piagam penghargaan dari PT.ADEI sebagai karyawan terbaik. Artinya tindakan perusahaan sangat bertolak belakang dengan peraturan yang ada, inilah artinya pribahasa atau pepatah yang sering kita dengar "Habis Manis Sampah Dibuang" setelah tenaganya dimanfaatkan untuk merawat dan membangun usaha warga keturunan asing ini dengan mudahnya perusahaan membuang tenagabkerjanya perkebunanya tanpa memberikan pesangon. Hal seperti itulah yang dilakukan oleh PT Adei ini kepada karyawannya.

Atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat TRIBAKTI mengecam perbuatan-perbuatan perusahaan yang tidak memiliki rasa prikemanusiaan kepada karyawannya.

Lebih jauh Aluizanolo Waruwu menyampaikan bahwa tindakan perusahaan itu sangat tidak manusiawi dalam pemecatan ke dua korban yang dikeroyok oleh sejumlah Staff PT ADEI itu. Bahkan kita selaku LSM menilai tindakan perusahaan ini sudah jauh hari merencanakan pengurangan tenaga kerjanya dengan mencari-cari momen agar merek terhindar dari pengeluaran uang pesangon.

Mengapa saya berani mengatakan bahwa perusahaan hanya mencari-cari alasan, karena belum lama pihak managemen memecat kedua korban pengeroyokan itu dan kini giliran sang istri di pecat.

"Belum lama suaminya dipecat dan istrinya juga di pecat tanpa ada kesalahan yang jelas pada tanggal 2 Mei 2016 tanpa memiliki hati nurani," ungkapnya.

Dikantor Sekretariat Ikatan Keluarga Nias Kabupaten Pelalawan, Sekretaris Umum IKN Pelalawan, Eprisman Jaya Ndruru, SH, meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan untuk mengawasi seluruh perusahaan yang melakukan pemecatan tenaga kerja tanpa sesuai aturan dan perundang-undangan Dinas Tenaga Kerja.

"Pengawasan perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan ini merupakan tanggung jawab Pemerintah dan terlebih untuk mengkaji ulang pendirian serikat buruh oleh perusahaan sendiri," tegasnya.

Disampaikannya bahwa seluruh perusahaan Industri yang ada di bumi lancang kuning saat ini telah mendirikan serikat pekerja dilingkungan perusahaannya yang notabinenya dikendalikan oleh orang-orang yang bisa tunduk kepadanya.

Mengapa serikat buruh itu dibuat dan didirikan oleh perusahaan -perusahaan yang ada didaerah Riau dan di Kabupaten Pelalawan khususnya, agar permasalahan hak tenaga kerja yang di abaikannya cenderung diselesaikan oleh serikat buruh yang bisa diarahkanya, jelas Alui. (Ur/Mtn)***
TERKAIT