Tercatat Dalam Dakwaan Kejaksaan

Korupsi Bansos Bupati Amril Bakal Terseret

Bupati Bengkalis Amril Mukminin***
MEDIATRANSNEWS, BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin tercatat dalam surat dakwaan kejaksaan negeri kabupaten Bengkalis terhadap Jamal Abdillah Bin Abu Zakir, mantan ketua DPRD Bengkalis. Jamal telah divonis oleh pengadilan negeri Pekanbaru dalam kasus dana bansos tersebut.

Sementara, nama Heru Wayudi sebagai ketua DPRD Bengkalis ditetapkan jadi tersangka oleh subdit III Direktorat kriminal khusus ( Dirkrimsus ) Polda Riau, pada hari ini Senin (2/5/2016).

Awalnya, Heru Wahyudi tahun 2012 masih memangku jabatan anggota DPRD mengajukan pengusulan dana hibah kepada Jamal Abdillah sebagai Ketua DPRD. Pengajuannya melalui proposal dengan jumlah calon penerima hibah sebanyak 1.389 kelompok masyarakat.

Total dana pengajuan sebesar Rp 115.190.000.000 (seratus lima belas milyar seratus sembilan puluh juta rupiah). Jumlah kelompok penerima hibah diusulkan oleh masing-masing anggota DPRD Bengkalis yang berjumlah sebanyak 40 orang. Sehingga Heru Wahyudi sebagai salah satu anggota DPRD waktu itu jadi tersangka.

Heru Wahyudi sendiri pada saat itu mengusulkan dana sebesar Rp 11.985.000.000, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 148 kelompok.

Sementara Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada saat itu masih menjabat anggota DPRD, mengusulkan Rp1.500.000.000, dengan jumlah kelompok sebanyak 15 kelompok.

Surat dakwaan kejaksaan negeri kabupaten Bengkalis terhadap Jamal Abdillah inilah yang juga menjerat Heru Wahyudi. Sementara, nama Amril Mukminin juga tersebut di dalamnya namun belum ditetapkan oleh Polda dan Kejaksaan sebagai tersangka.(rls/mtn)***
TERKAIT