Laporan Tenaga Kerja

Disnaker Harapkan Pelaku Usaha dan Pihak Perusahaan Laporkan Jumlah Tenaga Kerja

Amprial***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Sejauh ini masih banyak para pengusaha maupun pihak perusahaan yang belum melaporkan berapa tenaga kerja yang diperjakan di tempat usahanya. Hal itu, tentu sudah melangar aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 81. Karena di dalam udang-undang itu jelas tertuang jika pihak pengusaha dan pihak perusahaan yang tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi kurungan dan denda.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen ketika dikonfirmasi melalui Kabid Pengawasan Amprial Ssos Msi mengatakan, bahwa pihaknya mengharapkan kepada semua pelaku usaha, perusahaan melaporkan jumlah tenaga kerja yang bekerja.

"Kami imbau agara segera melaporkan jumlah pekerja. Jika tidak juga mengindahkan, maka jika kedapatan akan dikenakan sanksi," ujar Amprial.
     
Dijelaskan Amprial, bahwa data yang ada saat ini jumlah perusahaan dan pelaku usaha yang sudah terdaftar lebih kurang dua ribu lebih. Meski begitu pihaknya juga akan terus melakukan pengecekan di lapangan terhadap pihak perusahaan dan pengusaha yang belum melaporkan jumlah pekerjanya.

"Jika ada laporan terkait pihak pengusaha dan perusahaan yang tidak melaporkannya, kami akan langsung menindaklanjutinya. Jika belum mengurusnya maka, akan kami berikan sanksi dan tindak tegas," ujar Amprial.

Diterangkan Amprial, setiap pengusaha dan perusahaan wajib melaporkan jumlah pekerjanya dalam waktu satu bulan.''Namun, jika sudah satu bulan tidak melaporkannya,  maka yang melanggar aturan itu langsung kami tindak,'' tutup Amprial.(urc/mk)***
TERKAIT