Uang Suap Jalan Maluku

Diduga dari Petinggi Perusahaan Ini

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan)***
MEDIATRANSNEWS, JAKARTA - KPK menduga uang suap yang diberikan dan dijanjikan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir kepada tersangka Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP berasal dari petinggi PT Cahayamas Perkasa.

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penggeledahan kantor PT Cahayamas Perkasa pada Jumat 22 Januari 2016 dan pencegahan terhadap Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Asenk bersama Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar sejak Rabu 20 Januari 2016 lalu bukan tanpa alasan.

Penggeledahan dimaksudkan karena diduga ada jejak-jejak tersangka. Penggeledahan tersebut dan pencegahan Asenk dilakukan karena diduga uang suap yang diserahkan dan dijanjikan Abdul Khoir untuk para anggota Komisi V DPR juga berasal dari Asenk dan PT Cahayamas Perkasa. "Ada dugaan seperti itu," tegas Yuyuk kepada KORAN SINDO, Jumat 22 Januari 2016 malam.

Yuyuk menuturkan, penyidik masih mendalami peruntukan SGD305.000 dari keseluruhan komitmen fee SGD404.000 yang dijanjikan Khoir kepada Komisi V DPR. Sebab uang yang baru diterima Damayanti, Dessy, dan Julia masing-masing SGD33.000.

Penyidik juga masih mengusut bukti-bukti pendukung pembicaraan komitmen fee dan alokasi uang aspirasi antara Damayanti dengan Budi, Yudi, dan anggota Komisi V lainnya.

"Semua sedang didalami penyidik, karena itu diperiksa beberapa saksi. Semua itu sedang berjalan. Semua informasi yang berkaitan keterkaitan kasus ini pasti akan ditanyakan dan didalami oleh penyidik," bebernya.(snc/mk)



TERKAIT