Sangat Disayangkan Aturan Perusahaan Terhadap Tenaga Kerjanya

SG Kondisi Sakit, Di Paksakan Kerja Oleh Perkebunan PT Palma Satu Devisi Satu

SG Kondisi Sakit, Di Paksakan Kerja Oleh Perkebunan PT Palma Satu Devisi Satu. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Mirisnya sebagai tenaga kerja di perusahaan perkebunan yang ada di negeri sendiri, seperti yang dialami Susi Giawa yang bekerja di perusahaan perkembunan PT Palma Satu Kebun Palma S1 Devis Satu yang berlokasi di Desa Penyaguan, Kec. Batang, Kab. Indragiri Hulu (Inhu), Prov Riau.

Kronologisnya. Pada tanggal 23/3/24. Multi Vison Sianipar, memaksa tenaga kerjanya yang sedang sakit bernama Susi Giawa, padahal pada hari sabtu pagi 18:23 karyawan tersebut telah membuat surat permohonan berobat kepada asisten divisi (Multi Vsion Sianipar), namun Asisten tersebut tidak mengasih izin berobat.

Sehingga karyawan yang benama Susi Giawa terpaksa bekerja takut dia di anggap mangkir oleh asisten, adapun pekerjaan yang diberikan perusahaan kepada SG pada saat itu, adalah mengotip brondolan. Belum selesai kerja nya hanya sampai jam 11:30 pulang karena tidak tahan sakit yang dideritanya. Ucap keluarga SG kepada media. Senin, 25/3/24.

Hal tersebut pun Multi Vision Sianipar, mengaku telah menerima surat pengajuan berobat melalui Via WhatsApp nya tapi saya melihat dan jumpa kitar 10 pagi keadaan Bu SG masih sehat.

Dan balasan WhatsApp saya pada jam 21:50 malam minggu. Karena sudah larut malam saya ber istrahat. Hingga pagi hari minggu jam 07:35 saya balas WhatsApp asisten. "Selamat pagi pak izin apa ada surat cek kesehatan pada saat itu memang dia sehat pak..?"
Namun sampai jam 3:47 minggu sore Belum ada jawab atau tanggapan dari Asisten.

Dan sampai pada minggu sore kondisi SG makin lemah, Harapan Laia suami SG membawa berobat di tempat Buk Emi di tohwer, karena kebetulan Buk Emi tidak ada di rumah sehingga HL membawa SG langsung ke RS Medika Kencana Simpang PT Kat. Setelah di periksa oleh Dokter, karena panyakit yang dialami SG Darah Tinggi, lambung dan kondisi hamil. dr menyuruh SG lanjutkan berobat di Muizzah. Sehingga pada hari minggu itu juga 24/3/24 di Rawat di Rumah Sakit Muizzah dan
telah di berikan surat keterangan rawat inap oleh dokter muizzah. Dalam surat keterangan rawat inap tersebut tercatat. Jl.lintas Timur Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab.indragiri hulu
TLP:(0769)2320046)hp.08238559xxxx)
email:rsmuizzah@gmail.com
Nmr 228.001/SKO-RSM/III/2024
Nama: Susi Giawa,NY
Umur:36 tahun
Jenis kelamin: Perempuan
Alamat: Kelesa-Indrahiri Hulu. Jelas HL suami SG.

Terkait hal tersebut diatas. Waonasokhi Giawa, Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesi, angkat bicara. Mengatakan, sangat menyayangkan tindakan oknum Ass PT Palma Satu (Multi Vision Sianipar) yang mempekerjakan tenaga kerjanya yang dalan kondisi keadaan sakit, seperti tidak ada rasa kemanusiaan. Gimana kalau sama istrinya atau keluarganya MVS di perlakukan seperti itu, dalam keadaan sakit di paksa untuk bekerja, hak tenaga kerja itu di atur dalam UU ketenaga kerjaan.

Hal ini akan kita tindak lanjuti kepada pihak instansi pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga kerja tingkat Kabupaten dan Disnakert tingkat Prov. Ucap WG dengan singkat kepada media. Senin, 25/3/24, disalah tempat di kota pekanbaru.

Hingga tayang berita ini, masih belum berhasi di konfirmasi kepada pihak perusahaan. (Red/Mtnc) *** Bersambung

 

TERKAIT