KSP Insan Sejahtera Mandiri Tidak Tanggapi Surat Somasi Dari Kuasa Hukum YH

YH Bersama PH Akan Laporkan KSP Insan Sejahtera Mandiri Ke APH

Surat PH YH, Kantor KSP-ISM dan Surat perjanjian Pihak. ***

PELALAWAN, (MTNc) - Barawalnya Juli Gulö (Alm) Pada bulan Mey 2023 lalu, meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Insan Sejahtera Mandiri sebesar Rp17.000.000, (Tujuh Belas Juta Rupiah) dengan angsuran pembayaran atau pengembalian tiap bulannya Rp1.650.000, (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tiap bulannya dan sisa utang Rp12.000.000, (Dua Belas Juta Rupiah).

Pada surat pengakuan hutang/perjanjian kredit di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Insan Sejahtera Mandiri dengan nomor: 618, yang terdiri 13 (tiga belas pasal). Di dalam surat tersebut sebagai pihak kedua Royen Nambela (Ketua KSP ISM) dan Juli Gulö (Alm) sebagai pihak pertama (Peminjam). Dan syarat jaminan yang di ambil oleh KSP ISM kepada peminjam Juli Gulö (Alm), sebagai berikut; KK, Beberapa Akta lahir dan Jomsostek.

Setelah berjalan beberapa bulan mengansur pinjamanny (JG), tak disangka Tuhan berkehendak lain. Pada Rabu 02 Agustus 2023, JG menghembuskan nafas terakhirnya (Meninggal Dunia) di kediamannya Desa Kiab Jaya RT/RW. 015/007, akibat karena sakit sesuai keterangan kematian kantor Desa Kiab Jaya dengan nomor: 56/SKK/KJ/VIII/2023. Yang di tandatangani oleh Herman selaku kepala desa.

Dengan persoalan dan kejadian tersebut diatas. Yanti Harefa Istri dari Alm JG, setelah beberapa hari meninggal JG. YH ahli waris dari JG (Alm), mendatang kantor Koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri, untuk menyampaikan duka yang menimpah keluarganya sekaligus meminta berkas dokumennya dan juga penghapusan atau menganggap lunas utang suaminya sesuai perjanjian kredit pada poin 12, yang berbunyi; "Apa bila pihak pertama (Juli Gulö) Alm, meninggal dunia, maka sisa pinjaman dianggap lunas dan seluruh berkas yang yang menjadi syarat pinjaman akan di kembalikan kepada ahli waris yang sah sesuai menurut hukum".

Namun tak disangka, saat YH ketemu dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM). Dengan mendapat jawaban mengejutkan, bahwa "sisa uang yang di pinjam JG (Alm) Harus dibayar oleh YH (Ahli Waris) yang tak lain adalah istri dari JG (Alm). Jelas YH Kepada media. Senin lalu, 18/9/23 di salah satu tempat di Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan.

Lanjut YH, dengan berdasarkan jawaban dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM) kepadanya, hingga pada tanggal 16 September 2023, YH menghadap dan menyerahkan persoalan atau kasus ini kepada kantor hukum Banua Raya & Partners dengan nomor surat kuasa No. 08/WAN-PLL/IX/2023. Karena pihak KSP -ISM, telah membohongi kami dan mengingkari surat perjanjian. Ucap YH. Sebagaimana pemberitaan beberapa media sebelumnya.

Terkait persoalan tersebut diatas. Edison Hulu SH.,MH sebagai kuasa hukum Yanti Harefa, yang telah menyuratin pihak Koperasi Simpan Pinjam- Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM) pada 16/9/23, namun sampai saat ini belum ada kita terima tanggapan dari KSP-ISM, artinya; Etika baik dari KSP-ISM sepertinya tidak ada. Ucap EH (PH YH) kepada media. Jumat, 22/9/23 di pekanbaru.

Lanjut EH, karena tidak ada etika baik dari pihak koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM), maka kita dari PH atas nama YH akan segera kita buat laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) terkait documen milik JG (Alm) yang disita dan sisa pinjaman yang sudah di anggap lunas karena si peminjam telah meninggal dunia sesuai yang yang tertera pada pasal 12 di dalam surat perjanjian kredit tersebut. Harusnya; perjanjian telah berakhir dengan meninggalnya atas nama si peminjam sesuai bunyi pasal 12 dari perjanjian kedua belah pihak.

Dan dasar kita melaporkan koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM), ke APH (Aparat Penegak Hukum), adalah.

Adanya dagaan melanggar pasal 372 KUhap; Barang Siapa, Pelakunya ada yaitu Badan Hukum Koperasi. Dengan sengaja melawan hukum, Hukum perjanjian dimana Badan hukum koperasi sudah beritikad tidak baik walau perjanjian telah berakhir dengan meninggalnya peminjam sesuai bunyi pasal 12 dari perjanjian kedua belah pihak.

Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yaitu; Syarat kreditnya dengan menyerahkan surat-surat penting milik dan atas nama Alm. Juli Gulo, perjanjian kredit berakhir namun pinjaman masih ditagih dan surat-surat masih dikuasai oleh Koperasi.

Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diserahkan sebagai syarat pinjaman. Dengan menekankan pada itikad tidak baik atau itikad buruk dari pihak Koperasi yaitu tipu muslihat dengan mendalilkan bahwa perjanjian tersebut salah ketik oleh administrasi Koperasi. Tegas EH.

Madia yang mengkonfirmasi kepada pihak koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM), melalui WhatsApp dengan nomor 082129871xxx, sebelum tayang pemberitaan di media, namun setelah adanya pemberitaan media baru ada respon dari pihak KSP-ISM melalui Chat WhatsApp. Selasa 19/9/23, jam 07:12 pagi, dengan menggunakan nomor tersebut diatas.

Dengan tanggapan dari pihak KSP-ISM, "kami tidak pernah berbicara dengan ahli waris dan memberi data, bahwa suaminya meninggal dunia juga menolak ahli waris (istri) untuk mengambil berkas atau bukti bahwa kami melakukan penagihan paksa" jawab dan tanggapan dari KSP-ISM dengan singkat.  (Tim) *** Bersambung

Editor: Redaksi

TERKAIT