KSP Insan Sejahtera Mandiri Ingkari Perjanjian, Diduga Bohongi Nasabah

PH YH Ahli Waris JG Resmi Somasi Koperasi Simpan Pinjam ISM

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Insan Sejahtera Mandiri, dengan Badan Hukum Nomor: AHU-0005096.AH.01.26. Tahun 2020, yang beralamat di Jln. Sepakat Ujung, Pkl Kerinci, Kab. Pelalawan-Riau. ***

PELALAWAN, (MTNc) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Insan Sejahtera Mandiri, dengan Badan Hukum Nomor: AHU-0005096.AH.01.26. Tahun 2020, yang beralamat di Jln. Sepakat Ujung, Pkl Kerinci, Kab. Pelalawan-Riau.

Susunan pengurus atau Struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Insan Sejahtera Madiri, sebagaimana yang terpampang dan tercatat di dinding ruangan kantor KSP ISM, sebagai berikut :

Badan penasehat: Lurah Pkl Kerinci Timur

Pengurus :
Ketua : Royen Nambela
Sekret: Rini Panjaitan
Bend: Desi Pransiska Dewi

Pengawas :
Ketua: Loches A Ther Simanjuntak

Anggota :
Hendra Anto Jaya Sarumaha
Bungaran Steven Immanuel Sirait.

Juli Gulö (Alm) Pada bulan Mey 2023 lalu, meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Insan Sejahtera Mandiri sebesar Rp17.000.000, (Tujuh Belas Juta Rupiah) dengan angsuran pembayaran atau pengembalian tiap bulannya Rp1.650.000, (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tiap bulannya dan sisa utang Rp12.000.000, (Dua Belas Juta Rupiah).

Pada surat pengakuan hutang/perjanjian kredit di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Insan Sejahtera Mandiri dengan nomor: 618, yang terdiri 13 (tiga belas pasal). Di dalam surat tersebut sebagai pihak kedua Royen Nambela (Ketua KSP ISM) dan Juli Gulö (Alm) sebagai pihak pertama (Peminjam). Dan syarat jaminan yang di ambil oleh KSP ISM kepada peminjam Juli Gulö (Alm), sebagai berikut; KK, Beberapa Akta lahir dan Jomsostek.

Setelah berjalan beberapa bulan mengansur pinjamanny (JG), tak disangka Tuhan berkehendak lain. Pada Rabu 02 Agustus 2023, JG menghembuskan nafas terakhirnya (Meninggal Dunia) di kediamannya Desa Kiab Jaya RT/RW. 015/007, akibat karena sakit sesuai keterangan kematian kantor Desa Kiab Jaya dengan nomor: 56/SKK/KJ/VIII/2023. Yang di tandatangani oleh Herman selaku kepala desa.

Dengan persoalan dan kejadian tersebut diatas. Yanti Harefa Istri dari Alm JG, setelah beberapa hari meninggal JG. YH ahli waris dari JG (Alm) mencoba mendatang kantor Koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri, untuk menyampaikan duka yang menimpah keluarganya sekaligus meminta berkas dokumennya dan juga penghapusan atau menganggap lunas utang suaminya sesuai perjanjian kredit pada poin 12, yang berbunyi; "Apa bila pihak pertama (Juli Gulö) Alm, meninggal dunia, maka sisa pinjaman dianggap lunas dan seluruh berkas yang menjadi syarat pinjaman akan di kembalikan kepada ahli waris yang sah sesuai menurut hukum".

Namun tak disangka, saat YH ketemu dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM). Dengan mendapat jawaban mengejutkan, bahwa "sisa uang yang di pinjam JG (Alm) Harus dibayar oleh YH (Ahli Waris) yang tak lain adalah istri dari JG (Alm). Jelas YH Kepada media. Senin, 18/9/23 di salah satu tempat di Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan.

Lanjut YH, dengan berdasarkan jawaban dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM) kepadanya, hingga pada tanggal 16 September 2023, YH menghadap dan menyerahkan persoalan atau kasus ini kepada kantor hukum Banua Raya & Partners dengan nomor surat kuasa No. 08/WAN-PLL/IX/2023. Karena pihak KSP -ISM, telah membohongi kami dan mengingkari surat perjanjian. Ucap YH.

Atas persoalan tersebut diatas, pada hari yang sama media ini yang mengkonfirmasi kepada Edison Hulu SH.,MH sebagai kuasa hukum Yanti Harefa. Mengatakan, yah... setelah kita terima kuasa dari Yanti Harefa pada 16/9/23, maka hari ini kita telah kita suratin piahak koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM) dan kita dari kuasa Hukum YH menunggu tanggapan etika baik dari KSP-ISM.

Bila persoalan ini tidak di tanggapi dengan baik atau etika baik dari pihak koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM), maka kita dari PH YH akan segera kita buat laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) terkait documen milik JG (Alm) yang disita dan sisa pinjaman yang sudah di anggap lunas karena si peminjam telah meninggal dunia sesuai yang yang tertera pada pasal 12 di dalam surat perjanjian kredit tersebut. Artinya, perjanjian telah berakhir dengan meninggalnya peminjam sesuai bunyi pasal 12 dari perjanjian kedua belah pihak. Ucap PH YH.

Madia ini yang mengkonfirmasi kepada pihak koperasi Simpan Pinjam Insan Sejahtera Mandiri (KSP-ISM), melalui WhatsApp dengan nomor 082129871xxx hingga tayang berita ini, belum ada respon atau tanggapan dari nomor yang bersangkutan. (Ris/Tim) ***

Editor: Sarah

TERKAIT