Dalam Jumlah Besar Jaringan Internasional

Pengukapan Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

Pengukapan Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi. ***

BENGKALIS, (MTNc) - Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 8,6 kilogram (kg), pil ekstasi dengan berat kotor 6.500 gram atau sebanyak 16.113 butir dan pil Happy Five 726 strip atau sebanyak 7.260 butir.

Langkah Tegas Kepolisian Didukung Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat narkoba AKP Toni Armando dan Kepala Bea dan Cukai Bagus Widodo di Mapolres Bengkalis. Jumat, 18/8/23.

"Ada enam tersangka bersama barang bukti yang kita amankan di dua tempat kejadian perkara, yakni di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru dan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Serta 1 kasus lainnya dengan jumlah barang bukti 15 kg sabu," ujar Kapolres. Sedangkan tersangka yang diamankan berinisi DI alias Dodi (44) warga Dusun III, Gg Proyo, Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. BP alias Bayu (42) warga Jalan Kl Yos Sudarso Lk 1 Bahari, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Su alias Kacuk (46) warga Jalan Griya 1 Martubung Blok 6 , Desa Martubung, Kecamatana Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut. Ketiganya berperan sebagai kurir.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya 8 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. 7 bungkus narkotika jenis ekstasi seberat 6.284 gram atau sebanyak 16.113 butir. Juga ada 726 strip atau 7.260 butir Happy Five. Dua unit mobil mini bus warna hitam plat nomor BK 1382 AEA dan BK 1257 ACZ. 3 unit handphone dan 1 buah tas koper warna hitam.

Dikatakan Kapolres, kronologis pengungkapan kasus ini, berawal dari Timsus Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi terpercaya, bahwa adanya barang masuk dari Malaysia berupa narkotika dengan jumlah besar ke wilayah perairan Bengkalis, menuju Medan, Sumatra Utara.

Atas informasi tersebut Timsus Narkotika yang terdiri dari Satres Narkoba, Satreskrim, Satpol Airud, Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis, melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran Selat Bengkalis dan Jalan Lintas Desa Sepahat, Jalan Lintas Bukit Batu, jalan lintas Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun ternyata barang berupa narkotika tersebut, sudah melintasi ke arah Pekanbaru.

Kemudian Timsus Narkotika Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru. Tepatnya pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan 2 tersangka di Jalan Soekarno-Hatta yang berada di dalam 1 unit mobil mini bus warna hitam dengan plat nomor BK 1257 ACZ.

Di mana sopir tersebut mengaku bernama Dodi Irawan dan Bayu Pranata, namun tidak menemukan barang bukti narkotika. Setelah dilakukan interogasi mendalam, para tersangka mengakui mereka ada membawa narkotika namun di kendaraan yang lain yaitu mobil mini bus BK 1382 AEA.

"Di mana kendaraan tersebut sudah lebih dari 1 jam masuk ke Jalan Tol Pekanbaru Dumai dan terdeteksi di wilayah Kecamatan Mandau, Bengkalis, yang dikendarai oleh tersangka 3. Tim kami langsung mengejar namun kehilangan jejak," ujar Kapolres.

Kemudian kata Kapolres, tim berkoordinasi dengan Polres Rohil tepatnya Polsek Tanah Putih untuk melakukan penghadangan terhadap mobil warna hitam plat nomor BK 1382 AEA tersebut. Saat di depan Polsek Tanah Putih personel Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih melakukan penghadangan. Namun mobil BK 1382 AEA berhasil lolos, dengan menabrak pembatas yang telah dibuat dari Polres Rohil.

"Para tersangka melaju dengan kecepatan tinggi, namun tim gabungan terus melakukan pengejaran sampai masuk ke arah simpang solah Kabupaten Rohil tepatnya di perkebunan karet daerah Banjar XII, sehingga aksi kejar-kejaran terjadi," ujarnya Pada saat aksi kejar-kejaran, kemudian tersangka membuang koper yang berisi narkotika dari dalam mobil tersebut. Koper itu berhasil ditemukan oleh tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis.

Sedangkan mobil berhasil ditemukan di dalam hutan dalam kondisi tersangka sudah melarikan diri. "Kami tetap berupaya melakukan pencarian dalam hutan terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut. Pada Selasa (15/8) sekitar pukul 01.00 WIB, kami dibantu dari Polres Rohil berhasil mengamankan 1 tersangka Suhadi alias Kacuk, yang merupakan pengemudi mobil BK 1382 AEA, di mana yang bersangkutan membawa narkotika," ujarnya.

Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka Bayu, ini pekerjaan yang ke 2 di mana pekerjaan sebelumnya sebanyak 7 Kg jenis sabu dengan upah Rp50 juta dan yang ini dijanjikan lebih Rp50 juta.

Namun berhasil digagalkan Timsus Narkotika Polres Bengkalis bekerja sama dengan Polres Rohil.
Kapolres menyebutkan, dari enam tersangka yang diamankan, masih ada yang melarikan diri berinisial R alias Ram. Sedangkan Bayu sebagai kurir yang dikendalikan oleh pelaku S dan E (suami istri) yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi, warga asal Sumatra Utara yang berada di Malaysia.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112c ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undangc RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Safrizal) ***

Editor: Sarah

TERKAIT