Korban PHK PT PAL Adakan Aksi Di Kantor Disnaker Prov Riau

SPKB Riau Bersama Korban PHK, Desak Disnaker Agar PT PAL Segara Bayar Hak Buruh

SPKB Riau Bersama Korban PHK PT PAL Saat Adakan Aksi Di Disnakertrans Prov Riau. ***

PEKANBARU, (MTNc) - SPKB Riau (Solidaritas Peduli Kemanusiaan Buruh) Riau bersama ratusan tenaga kerja korban PHK PT PAL Group PT Dutapalma berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau, bertempat di Jalan Pepaya Kota Pekanbaru. Senin, 14/08/23.

Adapun beberapa tuntutan Aksi SPKB Riau bersama Korban PHK sepihak oleh PT PAL, dalam orasi para Aksi, menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov Riau.

Meminta agar semua hak-hak tenaga kerja segera di bayarkan oleh PT PAL l, "sesuai UU ketenaga Kerja sebagai mana juga yang pernah disepakatin pada pertemuan antara PT PAL, Dinasker Riau, PH Tenaga Kerja pada 8 Juni 2023", dan anjuran-anjuran yang sudah melalui tahapan tahapan dan prosesnya.

Setelah beberapa jam berjalannya Aksi Unjuk rasa dengan menyampaikan beberapa tuntutan hak buruh yang harus di selesaikan atau dibayarkan oleh PT PAL Group Duta Palma. Akhirnya Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau menerima dan menanggapi tuntutan para aksi. Salah satu diantaranya sisa upah para pekerja dari Tanggal 1 s/d 9 Maret 2023, telah di bayarkan oleh PT PAL melalui desakkan pihak disnaker Riau.

"Sementara untuk hak hak normatif lain sesuai dengan tuntutan dan ketentuan yang berlaku, pihak disnaker berjanji akan segera diupayakan dan di realisasikan dalam 7 hari kedepan". Sesuai upaya yang dilakukan oleh pihak disnaker prov riau.

Dan korban puluhan Buruh atau tenaga kerja korban PHK PT. PAL , untuk sementara telah di singgahkan di Kantor Dinas Sosial Prov Riau Jl. Parit indah Kota Pekanbaru selama 7 hari kedepan menunggu realisasi dan tindak lanjut tuntutan hak tenaga kerja berikutnya diselesaikan.

Fangalulu Daeli, Ketua PMNBI (Perkumpulan Masyarakat Nias Barat Indonesia) DPW Riau, yang prihatin hingga turut hadir bersama SPKB Riau dan para pekerja korban PHK PT PAL. Dalam kesempatan ditengah tengah aksi. Mengatakan, sangat prihatin nasib tenaga kerja korban PHK sepihak PT PAL, dan hal ini tidak bisa di biarkan.

Meminta kepada pihak pemerintah melalui Disnakertrans Riau. Agar tegas, dengan. "memerintahkan PT PAL untuk segera menyelesaikan persoalan ini untuk membayar hak tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan beberapa item hak tenaga kerja. Tegasnya.

Diakhir Pertemuan. SPKB Riau bersama buruh menyampaikan kepada pihak dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov riau. Bila belum ada kejelasan yang pasti untuk menyelesaikan hak hak tenaga kerja korban PHK PT PAL selama 7 hari kedepan, maka para buruh akan kembali mendatangi dan menginap di kantor Disnakertrans Prov Riau. Acam para buruh dan bersama SPKB Riau. (Tim) ***

Editor: Sarah

TERKAIT