Segmen Paket Anggaran Rp2,6 Milar Lebih, Sampai Saat Ini Belum Di Ketahui Entah Yang Mana

Loporan Proyek Yang Di Tangani RM, SP2HP Reskrimsus Polda Riau Di Terima LSM IPPH

SP2HP, Plang Proyek dan Foto RM Selaku PPTK. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Laporan LSM IPPH terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek APBD Riau T.A 2024 di bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PUPRPKPP Prov Riau dengan PPTK Rosmika Manulang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, juga PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Sebagaimana yang tertulis dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), tertanggal 27 September 2024. Bahwa telah di tindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen serta melakukan pemeriksaan lapangan atas lokasi pekerjaan yang dilaporkan.


Adapun lokasi pekerjaan Pembangunan/Peningkatan jalan seminisasi lingkungan permukiman yang dimaksud. Kel. Sialang Sakti 3, Kec. Tenaya Raya Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan fakta di lapangan dimana dari 6 (enam) lokasi yang di laporkan, hanya 2 lokasi yang termasuk bagian pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan seminisasi jalan seminisasi lingkungan permukiman Kel. Sialang Sakti 3 Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru dengan nilai kotrak Rp. 2. 636.800.000,- yang berjumlah 13 Segmen/lokasi, dan terhadap pekerjaan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeliharaan (masa pemeliharaan sampai 16 Nopember 2024 sesuai dengan jaminan pemeliharaan).

Ketua Tim Investigasi LSM IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), menanggapi beberapa titik/Segmen lokasi kegiatan dibawah kendali Rosmika Manulang selaku PPTK. Selain pelaksanaan dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai RAB. Juga sampai saat ini belum ada keterangan atau pernyataan dari pihak PUPRPKPP yang mana saja titik atau segmen yang menelan dana anggaran Rp. 2.6 miliar lebih tersebut.

Karena pada pekerjaan Penggunaan / Peningkatan Jalan Seminisasi Lingkungan Permukiman Sialang Sakti 3, Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang menelan anggaran APBD Prov Riau Tahun 2024. Dengan nilai kontrak Rp2.636.800.000,- Penawaran; 623/PUPRPKPR/PKP/APBD/KTR-FISIK-PKU/135, dengan rekanan/kontraktor Cv. Amilin Tiga Dua, Konsultan Pengawas; Cv. Bumi Marna Indonesia dan waktu pelaksana 90 hari kalender sebagaimana yang tertera di papan plang proyek.

Maka dengan itu, kita dari LSM IPPH yang melaporkan kegiatan Rosmika Manulang selaku PPTK tersebut, meminta kepada penyidik agar berkordinasi dengan pihak intansi lainnya, seperti BPK dan Inspektorat agar berhati-hati untuk mengaudit pekerjaan PPTK Paket pekerjaan PUPRPKPP Provi Riau dan juga menyarankan kepada tim PHO dan FHO agar tidak men PHO dan FHO kan Pekarjaan yang diduga dalam pekerjaan pihak rekanan atau kontraktor yang tidak seseuai Spek, Best dan RAB. Tegas Feri YG. Minggu, 29/9/24.

Media yang telah mengkonfirmasi kepada dinas PUPR  PKPP Prov Riau melalui RM sebagai PPTK lewat Via WhatsApp pribadinya dengan nomor +62 813-6311-1xxx,  namun hingga tayang berita ini, belum ada respon atau tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim) *** Bersambung


TERKAIT