Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
PEKANBARU, (MTNc) - Yosimina Telaumbanua (Alm) yang telah mengabdikan dirinya di PT. Sarindo Agri Lestari (SAL) Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sejak tahun 2009 hingga meninggal dunia pada tahun 2023.
Deri Sujarman Lase Ahli waris dari YT menghadapi ketidak Adilan dari perusahaan perkebunan PT. Sarindo Agri Lestari (SAL). Terkait YT yang sudah mengabdi kurang lebih 15 Tahun di PT SAL. Dan hal ini diakui oleh sejumlah keryawan lainnya bahwa YT (alm) ibu kandung DSL tersebut memang sudah cukup lama bekerja, anehnya pihak PT SAL tidak mengakui YT sebagai karyawannya. Ucap DSL kepada media ini dan dihadapan sejumlah media lainnya. Kamis, 18/7/24 di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jln. Pepaya Kota Pekanbaru.
Lanjut DSL ahli waris YT (Alm) tidak mendapat keadilan dari pihak PT SAL. Hingga Pada bulan November 2023 lalu, melaporkan masalah tersebut melalui Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE kepada pemerintah untuk menuntut hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh DSL selaku ahli waris YT. Ucapnya.
Di saat waktu yang sama juga data-data terkait YT sudah di serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Dan juga berdasarkan pengecekan dari dinas terkait bahwa YT (alm), "terbukti bahwa memang YT benar memang benar pekerja/buruh di PT. SAL,”.
Mirisnya pada, 26 April 2024, pihak PT SAL malah melaporkan ahli waris YT ke Polresta Pekanbaru. Dan kami menduga terkesan sengaja pihak perusahaan melakukan hal demikian agar ahli waris Alm YT, tidak mendapat hak nya dari perusahaan.
“Kami sebagai Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE. Tetap menuntut hak pekerja atas nama Almarhum Yosimina Telaumbanua hingga tuntas. Maka dalam persoalan ini, kami meminta kepada Kadis Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP., M.Si., AIFO-P, untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini.
Juga kami mendesak pihak Disnakertrans Provinsi Riau agar mendesak pihak perusahaan supaya segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar hak-hak almarhum Yosimina Telaumbanua yang merupakan pekerja/buruh PT. SAL sesuai dengan Nota dan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Riau dengan Nomor; 700/Bidwas dengan Total Hak YT (alm) Rp 104 juta lebih. Harap dan Tegas Adili Zalukhu Team kuasa hukum ahli waris alm. YT,
Pada hari yang sama, Bayu Surya (Kabid) Disnaker Riau melalui Syafrizal (Kasi Gakum), berjanji kepada ahli waris dan di saksikan oleh Team kuasa hukum Ahliwaris YT, Adili Zalukhu dari kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya S.H., M.H Kasi Gakum mengatakan, dan berjanji Minggu depan hari Selasa atau Rabu tanggal 24 Juli 2024 paling lambat kami keluarkan Spritgas dan atau Siprindik. Ucap Syafrizal di ruang kerjanya. (Red) *** Bersambung
Kuasa Hukum Ahli Waris YT, PT. SAL Harapnya Patuhi Aturan Ketenagakerjaan untuk melaksanakan Nota dan penetapan Pengawas Disnakertrans - Riau.
Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Di Susul Siprintdik
PEKANBARU, (kanalkini.com) - Yosimina Telaumbanua (Alm) yang telah mengabdikan dirinya di PT. Sarindo Agri Lestari (SAL) Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sejak tahun 2009 hingga meninggal dunia pada tahun 2023.
Deri Sujarman Lase Ahli waris dari YT menghadapi ketidak Adilan dari perusahaan perkebunan PT. Sarindo Agri Lestari (SAL). Terkait YT yang sudah mengabdi kurang lebih 15 Tahun di PT SAL. Dan hal ini diakui oleh sejumlah keryawan lainnya bahwa YT (alm) ibu kandung DSL tersebut memang sudah cukup lama bekerja, anehnya pihak PT SAL tidak mengakui YT sebagai karyawannya. Ucap DSL kepada media ini dan dihadapan sejumlah media lainnya. Kamis, 18/7/24 di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jln. Pepaya Kota Pekanbaru.
Lanjut DSL ahli waris YT (Alm) tidak mendapat keadilan dari pihak PT SAL. Hingga Pada bulan November 2023 lalu, melaporkan masalah tersebut melalui Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE kepada pemerintah untuk menuntut hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh DSL selaku ahli waris YT. Ucapnya.
Di saat waktu yang sama juga data-data terkait YT sudah di serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Dan juga berdasarkan pengecekan dari dinas terkait bahwa YT (alm), "terbukti bahwa memang YT benar memang benar pekerja/buruh di PT. SAL,”.
Mirisnya pada Rabu, 17 Juli 2024, pihak PT SAL malah melaporkan ahli waris YT ke Polresta Pekanbaru. Dan kami menduga terkesan sengaja pihak perusahaan melakukan hal demikian agar ahli waris Alm YT, tidak mendapat hak nya dari perusahaan.
“Kami sebagai Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE. Tetap menuntut hak pekerja atas nama Almarhum Yosimina Telaumbanua hingga tuntas. Maka dalam persoalan ini, kami meminta kepada Kadis Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP., M.Si., AIFO-P, untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini.
Juga kami mendesak pihak Disnakertrans Provinsi Riau agar mendesak pihak perusahaan supaya segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar hak-hak almarhum Yosimina Telaumbanua yang merupakan pekerja/buruh PT. SAL sesuai dengan Nota dan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Riau dengan Nomor; 700/Bidwas dengan Total Hak YT (alm) Rp 104 juta lebih. Harap dan Tegas Adili Zalukhu Team kuasa hukum ahli waris alm. YT,
Pada hari yang sama, Bayu Surya (Kabid) Disnaker Riau melalui Syafrizal (Kasi Gakum), berjanji kepada ahli waris dan di saksikan oleh Team kuasa hukum Ahliwaris YT, Adili Zalukhu dari kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya S.H., M.H Kasi Gakum mengatakan, dan berjanji Minggu depan hari Selasa atau Rabu tanggal 24 Juli 2024 paling lambat kami keluarkan Spritgas dan atau Siprindik. Ucap Syafrizal di ruang kerjanya. (Red) ***
Kuasa Hukum Ahli Waris YT, PT. Sarindo Agri Lestari Haranya Patuhi Nota Penetapan
Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Springas Dan Di Susul Siprintdi
PEKANBARU, (kanalkini.com) - Yosimina Telaumbanua (Alm) yang telah mengabdikan dirinya di PT. Sarindo Agri Lestari (SAL) Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sejak tahun 2009 hingga meninggal dunia pada tahun 2023.
Deri Sukarman Lase Ahli waris dari YT menghadapi ketidak Adilan dari perusahaan perkebunan PT. Sarindo Agri Lestari (SAL). Terkait YT yang sudah mengabdi kurang lebih 15 Tahun di PT SAL. Dan hal ini diakui oleh sejumlah keryawan lainnya bahwa YT (alm) ibu kandung DSL tersebut memang sudah cukup lama bekerja, anehnya pihak PT SAL tidak mengakui YT sebagai karyawannya. Ucap DSL kepada media ini dan dihadapan sejumlah media lainnya. Kamis, 18/7/24 di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jln. Pepaya Kota Pekanbaru.
Lanjut DSL ahli waris YT (Alm) tidak mendapat keadilan dari pihak PT SAL. Hingga Pada bulan November 2023 lalu, melaporkan masalah tersebut melalui Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE kepada pemerintah untuk menuntut hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh DSL selaku ahli waris YT. Ucapnya.
Di saat waktu yang sama juga data-data terkait YT sudah di serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Dan juga berdasarkan pengecekan dari dinas terkait bahwa YT (alm), "terbukti bahwa memang YT benar bekerja di PT. SAL,”.
Mirisnya pada Rabu, 17 Juli 2024, pihak PT SAL malah melaporkan ahli waris YT ke Polresta Pekanbaru. Dan kami menduga terkesan sengaja pihak perusahaan melakukan hal demikian agar ahli waris Alm tidak mendapat hak nya dari perusahaan.
“Kami sebagai Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE. Tetap menuntut hak pekerja atas nama Almarhum Yosimina Telaumbanua hingga tuntas. Maka dalam persoalan ini, kami meminta kepada Kadis Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP., M.Si., AIFO-P, untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini.
Juga kami mendesak pihak Disnakertrans Provinsi Riau agar mendesak pihak perusahaan supaya segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar hak-hak almarhum Yosimina Telaumbanua yang merupakan pekerja/buruh PT. SAL sesuai dengan Nota dan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Riau dengan Nomor; 700/Bidwas dengan Total Hak YT (alm) Rp 104 juta lebih. Harap dan Tegas Adili Zalukhu perwakilan dari kuasa hukum ahli waris alm.
Pada hari yang sama, Bayu Surya (Kabid) Disnaker Riau melalui Syafrizal (Kasi Gakum), berjanji kepada ahli waris dan saksikan oleh Adili Zalukhu perwakilan kuasa hukum dari ahli waris YT. mengatakan, Selasa atau Rabu minggu dedapan ini segera kami keluarkan Springas dan di susul Siprintdi. Ucap Syafrizal di ruang kerjanya. Kamis, 18/7/24.
Tulis Komentar