Areal PT RPS Sudah Tidak Sesuai Peruntukan

Aliman Makmur: Areal PT RPS Bukan Lagi Di Kawasan Industri

Anggota DPRD Kabupaten Kampar Anotona Nazara, SE saat melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)***
KAMPAR, (Mediatransnews) - Anggota DPRD Kabupaten Kampar Anotona Nazara, SE saat melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, terkait aktifitas PT Riau Perkasa Stell (RPS), yang berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Anggota Fraksi dari PDI Perjuangan ini diterima Kepala Dinas DLH Kampar DR.Ir. Aliman Makmur, PC.Hd diruang kerjanya, Senin (20/9/2020).

Dalam kegiatan koordinasi terungkap, bahwa berdasarkan tata ruang Kabupaten Kampar, areal PT RPS bukan lagi di kawasan industri, melainkan wilayah pemukiman masyarakat.

"Jika dulu telah diterbitkan izin lingkungannya, namun kini tata letaknya sudah tidak sesuai lagi," kata Aliman.

Disampaikan, bahwa terkait legalitas PT RPS menjadi problem saat ini. Karena, perusahaan lebih dulu berdiri di wilayah itu, ucapnya.

Namun demikian, lanjut Aliman, perusahaan tidak boleh melakukan pengembangan di areal tersebut.

"Kita sudah memberikan teguran kepada pihak perusahaan terhadap pengembangan dan pengolahan B3," jelasnya.

Dikatakan Aliman, apapun aktifitas pembangunan yang menimbulkan terjadinya perubahan bentuk muka bumi, harus ada analisis dampak lingkungannya.

Sementara, Anatona Nazara meminta pihak perusahaan dapat mengikuti himbauan dari DLH Kampar dan pindah lokasi sesuai peruntukan.

Terlebih, adanya kejadian meledaknya tungku yang berdampak kerusakan terhadap rumah warga disekitar perusahaan.

"Ini membuktikan, bahwa keberadaan perusahaan sudah tidak cocok lagi ditempat tersebut," tuturnya.

Di tempat terpisah. Rony BT, Ketua LSM-IPPH,  yang di mintain tanggan oleh media ini melalui telepon pribadinya, senin 21/9/20. Terkait keberadaan lokasi pabrik RPS. Mengatakan, keberadaan lokasi PT RPS sudah tidak layak bagi lingkungan warga karena proses produksi baja, tentu adanya sisa berupa slag dan mill scale. Keduanya dianggap sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Lanjut Rony, hal tersebut memang selalu menjadi isu di sektor industri baja yang disebut sebagai the mother of industry. Maka kebaradaan PT RPS bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan warga sekitar. Maka dalam persoalan  tersebut di atas kita dari lembaga LSM-IPPH, meminta kepada pemerintah daerah agar mencari solusi pemindahan Pabrik PT. RPS tersebut sesuai peruntukannya. (Yg)***

TERKAIT