Penyedia Jasa Wajib Bertanggung Jawab

LSM: Pembangunan Danau Rusa Diduga Gagal Kontruksi

Kondisi pembangunan proyek danau rusa***
KAMPAR, (Mediatransnews) - Terkait  longsornya proyek pembangunan Talut Penahan Tebing sepanjang 82 meter yang dikerjakan kontraktor CV. Fitrah Abdi Lestari di objek wisata Danau Rusa Kecamatan XIII Kota Kampar, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kampar,  Zulia Dharma, ini disebabkan kondisi alam.

Pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kampar,  Zulia Dharma, yang diwakili Kepala Bidang objek daya tarik wisata Nismiranda didampingi konsultan kegiatan Arid Budiman ST disalah satu mediaonline, Rabu (16/9)  menyampaikan bahwa proyek kegiatan pembangunan Landscape dan Playground di Danau Rusa saat ini dalam tahap pengerjaan. Dan membantah bahwa pelaksanaan proyek tersebut kurang pengawasan seperti yang dilansir beberapa media online.

 “Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kampar terus memantau pelaksanaan pengerjaan, jadi tidak benar kurang pengawasan seperti yang diberitakan dibeberapa media online,” sebutnya.

Dan menurut pihak Dinas parawisata kampar bahwa mereka (dinas pariwisata kampar-red)   tidak ingin proyek kegiatan pendukung objek wisata itu kurang baik. Dan Dinas pariwisata Kampar juga mengkalrifikasi bahwa proyek mangkrak yang ada dilokasi wisata Danau Rusa   bukanlah kegiatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kampar melainkan proyek Dinas Pariwisata Propinsi Riau, jelas mereka.  

Terkait pembangunan Talut penahan tebing sepanjang 82 meter ada yang longsor,  Dinas pariwisata Kampar tidak membantah adanya longsor terhadap  pembangunan Talut penahan tebing sepanjang 82 meter  tersebut.

Menurut dinas pariwisata kabupaten kampar, proyek tahun 2019 yang dikerjakan kontraktor CV. Fitrah Abdi Lestari tersebut  sudah selesai dikerjakan dan masa pemeliharaan juga sudah habis. Dalam tahun ini juga akan disambung sepanjang 86 meter, guna mendukung objek wisata itu, jelas mereka.

Namun apa yang disampaikan pihak Dinas Pariwisata Kampar tersebut tidak salah dan itu hak mereka jelas anggota DPRD Kampar Anotona Nazara dari Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan via ponselnya, Rabu (16/9) .  

Menurut Nazara, terkait adanya longsornya diproyek Talut penahan tebing sepanjang 82 meter, disinyalir karena kwalitas dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak disesuaikan pada perencanaan yang sudah direncanakan. Terlebih kalau pengawasnya tidak ada dilapangan pihak pekerja bisa melakukan pekerjaan tanpa berpedoman kepada bestek yang sudah ditentukan.

Sementar itu kata Nazara sesuai dengan sesuai dengan UU RI N0.2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi yaitu 10 tahun penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut.

Untuk mempempertanggung jawabkan kegagalan proyek, pihak penguna dan penyedia jasa tidak hanya bertanggung jawab sampai batas masa pemeliharaan pekerjaan, akan tetapi mereka bertanggung jawab mutu proyek tersebut sesuai dengan UU RI N0.2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi yaitu 10 tahun penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut.

Oleh karena itu kita dari pihak DPRD Kampar, meminta kepada pihak-pihak berkompeten, inspektorat dan badan pemeriksa keuangan (BPK) lainnya untuk melakukan audit terhdap proyek tersebut, jelasnya.

Mencuatnya masalah pembangunan proyek pariwisata di Kabupaten Kampar di beberapa mediaonline, berawal dari kunjungan anggota DPRD Kampar terhadap pembangunan proyek di  di objek wisata Danau Rusa Kecamatan XIII Kota kampar disinyalir dikerjakan tanpa   pengawasan dari instansi terkait.
Dimana menurut Anggota DPRD Kampar Fraksi PDI Perjuangan Anotona Nazara mengatakan, proyek pembangunan Landscape dan Playground di objek wisata Danau Rusa tahun 2020  senilai Rp652.123.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Harindo tanpa diawasi.

“Kita minta Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar lebih serius melakukan pekerjaan fisik pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata terutama objek wisata danau Rusa,” ucap Nazara, Senin (11/9/2020) kemarin.

Menurut Nazara, kepada wartawan Minggu lalu, kita sudah langsung melihat kondisi fisik pengerjaan berbagai kegiatan proyek tersebut seperti, pekerjaan pembangunan Landscape dan playground dan bertemu langsung dengan pekerja dilapangan.

Dari perbincangan yang dilakukan terungkap, bahwa pada pelaksanaan pekerjaan tersebut pihak Dinas Pariwisata sebagai pengguna jasa pada kegiatan itu jarang sekali melakukan pengawasan terhadap kegiatan, ungkapnya.

“Jika tidak diawasi, kualitas pekerjaan diragukan dan tidak maksimal,” tuturnya.
Lebih lanjut Nazara menyampaikan, belum lagi dilokasi wisata Danau Rusa, kita temukan pekerjaan proyek yang sudah dilakukan tahun lalu, sudah mengalami rusak berat dan kondisi tersebut bisa dilihat dengan jelas dilapangan.

Kita menduga kerusakan pekerjaan yang lalu itu terjadi akibat kurang maksimalnya pengawasan, kuat dugaan pihak pekerja melakukan pekerjaannya tidak berpedoman pada bestek. Itu terlihat dari hasil kinerja, selain kerusakan pada beton penahan tebing, ada juga bangunanan gedung yang mangkrak, urainya.

Rony BT, Katua LSM-IPPH yang meminta tanggapan oleh media ini melalui Tlp pribadinya, kamis 16/9/20. Mengatakan. Kalau mencermati dan melihat  fisik pekerjaan sesuai kondisi di lapangan bahwa pekerjaan pelaksanaan proyek tersebut gagal kontrusi, karena proyek yang belum lama di kerjakan sudah begitu parah rusaknya. Maka dengan dalam hal ini, kita dari aktifis LSM, meminta kepada pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut harus bertanggungjawab sepenuhnya. Tegas jawab Rony dengan singkat (Yg)***
TERKAIT