Upah Bongkar TBS Rp22.2717 Sampai Sama Buruh Rp9.000
PT. Agro Abadi Abaikan Perbup Terkait Upah Bongkar TBS
Buruh saat bongkar tbs dari mobil (ft:net)***
KAMPAR, (Mediatransnews.com) - Ratusan buruh bongkar tandan buah segar (TBS) PT. Agro Abadi yang ada di desa Kapau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, mengeluh. Akibat Upah Minimun Regional (UMR) dibawah standrat, Peraturan bupati Kampar yang dikangkangi oleh oknum perusahaan, instansi terkait tutup mata.
Seperti yang disampaikan Iwan, nama samarannya kepada wartawan, buruh bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik kelapa sawait (PKS) PT. Agro Abadi, Selasa (21/7).
Menurut Iwan, yang minta namanya dirahasiakan menyampaikan, upah bongkar TBS di PKS PT Agro Abadi yang bernaung di federasi Serikat Pekerja Transfortasi Indonesia (FSPTI-K SPSI) ini menyampaikan, bahwa jerih payah kami hanya dihargai sebesar Rp 12 ribu per ton, itupun untuk buruh kamiterima sebesar Rp 9 .000 perton dan untuk pengurus pengurus unit ranting PUK serikat FSPTI-KSPSI sebesar Rp 3 ribu per ton.
Kita tidak tau mau bilang apa lagi, upah yang kami (buruh-red) terima setiap bulan untuk bongkar TBS hanya sekitar Rp 1 juta sampai Rp1,2 juta dibawah UMR untuk kebutuhan makan keluarga saja kurang, apalagi yang lain jelas Iwan.
Hal senada juga disampaikan rekannya yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, sebenarnya dalam surat edaran Bupati Kampar, Azis Zainal tertanggal 05 November 2018, upah bongkar tandan buah segar kelapa sawit di perusahaan Kabupaten Kampar 2019, sudah ditetapkan.
Dimana untuk tandan buah segar kelapa sawit tarif bongkar Rp 22.2717 perton. Anehnya Peraturan Bupati yang menetapkan sebesar Rp 22.2717 itu sama sekali tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan dimana disini PT. Agro Abadi. Hanya menerima upah bongkar TBS Rp 9 ribu perton sedangkan untuk pengurus unit ranting (PUK) serikat FSPTI-KSPSI sebesar Rp 3 ribu per ton, jelasnya.
Lebih lanjut sumber menyampaikan untuk apa dibuat Peraturan Bupati Kampar kalau pihak perusahaan tidak mematuhinya. Bayangkan, dari harga Rp 22.2717 yang diputuskan Bupati Kampar, kami buruh hanya menerima upah Rp 9 ribu perton, selebihnya kita tidak tau nyangkut dimana yang sisanya Rp 10 ribu perton itu. Kuat dugaan kami dalam hal ini ada permainan antara pihak perusahaan dan instansi terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja .
Untuk itu kami mohon kepada pihak perusahaan dan terutama dinas tenaga kerja juga pihak serikat untuk lebih peduli membantu kami, supaya upah bongkar TBS dinaikkan. Kasihan kami yang hanya mendapat upah dibawah UMR tiap bulannya, sementara kami buruh yang bekerja mati-matian, serikat tidak peduli kondisi kami dilapangan entah bagaimana. Tolang jangan jadikan kami sapi perahan untuk memenuhi pundi-pundi bapak-bapak pihak terkait dalam masalah ini.
Untuk itu, kami berharap menjadi perhatian pihak yang berkompeten khususnya dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Kampar Riau, dapat membantu kami, jelasnya Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kabupaten Kampar. Maju Marpaung tidak berhasil dihubungi wartawan via ponselnya , Selasa (21/7) yang mana saat dihubungin tidak aktif.
Demikian juga jendral manejer PT.Agro Abadi, bernama Imelda ketika dihubungi lewat ponselnya, walau nomornya yang di hubungi media ini terdengar masuk, namun tidak mau mengangkat ponselnya. Hingga turunnya berita ini, belum mendapat tanggapan dari perusahaan terkait. (TIM)***
Hal senada juga disampaikan rekannya yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, sebenarnya dalam surat edaran Bupati Kampar, Azis Zainal tertanggal 05 November 2018, upah bongkar tandan buah segar kelapa sawit di perusahaan Kabupaten Kampar 2019, sudah ditetapkan.
Dimana untuk tandan buah segar kelapa sawit tarif bongkar Rp 22.2717 perton. Anehnya Peraturan Bupati yang menetapkan sebesar Rp 22.2717 itu sama sekali tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan dimana disini PT. Agro Abadi. Hanya menerima upah bongkar TBS Rp 9 ribu perton sedangkan untuk pengurus unit ranting (PUK) serikat FSPTI-KSPSI sebesar Rp 3 ribu per ton, jelasnya.
Lebih lanjut sumber menyampaikan untuk apa dibuat Peraturan Bupati Kampar kalau pihak perusahaan tidak mematuhinya. Bayangkan, dari harga Rp 22.2717 yang diputuskan Bupati Kampar, kami buruh hanya menerima upah Rp 9 ribu perton, selebihnya kita tidak tau nyangkut dimana yang sisanya Rp 10 ribu perton itu. Kuat dugaan kami dalam hal ini ada permainan antara pihak perusahaan dan instansi terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja .
Untuk itu kami mohon kepada pihak perusahaan dan terutama dinas tenaga kerja juga pihak serikat untuk lebih peduli membantu kami, supaya upah bongkar TBS dinaikkan. Kasihan kami yang hanya mendapat upah dibawah UMR tiap bulannya, sementara kami buruh yang bekerja mati-matian, serikat tidak peduli kondisi kami dilapangan entah bagaimana. Tolang jangan jadikan kami sapi perahan untuk memenuhi pundi-pundi bapak-bapak pihak terkait dalam masalah ini.
Untuk itu, kami berharap menjadi perhatian pihak yang berkompeten khususnya dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Kampar Riau, dapat membantu kami, jelasnya Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kabupaten Kampar. Maju Marpaung tidak berhasil dihubungi wartawan via ponselnya , Selasa (21/7) yang mana saat dihubungin tidak aktif.
Demikian juga jendral manejer PT.Agro Abadi, bernama Imelda ketika dihubungi lewat ponselnya, walau nomornya yang di hubungi media ini terdengar masuk, namun tidak mau mengangkat ponselnya. Hingga turunnya berita ini, belum mendapat tanggapan dari perusahaan terkait. (TIM)***
TERKAIT
Tulis Komentar