Kasmarni Istri AM Harus Turut Diproses Hukum

Istri AM Bupati Bengkalis Non Aktif Diduga Terima Uang Gratifikasi Rp23,6 M

Kasmarni Istri AM Bupati Bengkalis Non aktif***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis Non Aktif ) telah  menjadi sorotan publik di masyarakat Riau saat ini  dan bukan hanya Amril mukminin namun sang istri juga disebut sebut dalam berkas perkara terdakwa – red.

Informasi dari berkas perkara Amril Mukminin menyebutkan bahwa Kasmarni yang merupakan istri dari Terdakwa Amril Mukminin telah menerima Uang gratifikasi baik secara tunai maupun non tunai sebesar Rp 23,6 Miliar dalam periode waktu tahun 2013-2014 dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir.

Jonny Tjoa ( Direkrur PT.Mustika Agung Sawit Sejahtera ) pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis  telah memberikan uang sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto juga selaku Dirut dari PT.Sawit Anugrah Sejahtera dengan besaran Rp 10.907.412.755, sehingga totalnya menjadi Rp 23,6 Miliar lebih.

Pada Thn 2013 Saat terdakwa ( Amril Mukminin ) menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Jonny Tjoa meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional perusahaan, dengan memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp 5 % per kilogram tandan buah sawit setiap bulannya ke rekening  Kasmarni ( Istri terdakwa ) no rek : 4660113216xxx Bank Cimb Niaga Sayriah Mass Bangko.

Demikian pula pada awal Tahun 2014 saat terdakwa menjadi Anggota DPRD Bengkalis, Adyanto selaku Direktur dan Pemilik  PT Sawit Anugerah Sejahtera meminta bantuan terdakwa untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik dengan memberikan kompensasi sebesar Rp 5% per kilogram tandan sawit setiap bulannya secara tunai kepada Kasmarni ( Istri terdakwa ).

Praktisi hukum Riau Raden Adnan SH, MH kepada awak media di Pekanbaru, Sabtu (18/7/20) memberikan pendapat, apa yang dilakukan Amril Mukhminin bersama sang istri terbukti menerima hadiah. Yaitu berupa uang tunai dan transfer via rekening.  Itu jelas masuk dalam tindakan gratifikasi. Isteri bupati non aktif Negeri Sri Junjungan ini secara aktif bersama suaminya melakukan tindak pidana korupsi, atau dapat disebut juga pungutan liar ( pungli ) sehingga harus diberikan sangsi hukum.

Menurut Raden, Kasmarni hingga sekarang adalah ASN aktif di Pemda Bengkalis. Amril masa itu sendiri menjabat wakil rakyat di DPRD Bengkalis. Kalau alasannya uang Rp 23,6 Miliar itu untuk kelancaran operasional perusahaan dan fee atas jasa Amril memasukan TBS ke pabrik di Bale Raja jelas sekali hanya bahasa akal-akalan.

” Dalam berkas perkara telah disebutkan kalau isteri Amril Mukminin (Kasmarni) terlibat secara aktif menerima uang gratifikasi alias suap. Pemberian itu malahan melalui rekening Kasmarni secara langsung. Jadi Kasmarni harus turut diproses hukum juga,”  ucap Adnan (Red)***


TERKAIT