Pemilik Somel Tampung Kayu Illog Puluhan Bahkan Ratusan Kubik

LSM: Desak Kapolres Kampar Tangkap Penampung Illegal Logging Serta Pemilik Somel

Somel beserta kayu Iwan,  Pak De dan Sopian (Foto Doc: LSM IPPH)***
KAMPAR, (Mediatransnews) - Adanya informasi yang di dapat LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat – Ivenstigasi Pemantau Pembangunan Dan Hukum) bersama media Riaumonitor.com, dari masyarakat  desa si abu yang namanya minta untuk tidak di sebut dalam pemberitaan ini, beberapa waktu lalu, bahwa ada kegiatan penampungan kayu dan pengelolaan kayu dengan mesin somel, hingga Pada rabu, 1 April Jam 14:29 sore,  team LSM bersama media turun ke lokasi, ternyata memang ada kegiatan pengelolaan dan tumpukan kayu di beberapa titik lokasi  Somel yang berlokasi di desa Si Abu, Kec. Salo, Kab. Kampar, terlihat begitu leluasan dan bebasnya mengelola kayu illegal logging tanpa izin apapun.

Nama-nama panampung kayu sekaligus pemilik Somel yang tercatat oleh team kami di lapangan. Adalah bernama IWAN Pemilik Somel juga sekaligus penampung kayu dengan Supir Pengankut/pelangsir  nya Bernama Bakre. Pak De, Pemilik Somel sekaligus panampung dan Pengelola Kayu. Dan Sopian, juga Pemilik Somel dan panampung kayu illegal logging, sebagai kepercayaan sopian di lapangan adalah dengan nama panggilan (Simatupang), dan lagi yang di dapat informasi media ini dilapangan, ada beberapa lagi tempat keberadaan  Somel lainnya yang belum sempat kami tau lokasi baik pemilik dan penampungnya.

Anehnya keberadaan Panampung kayu illog dan Somel ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, baik dari Polres kampar dan Dinas Kehutanan Kampar (Polhut Kehutanan), padahal keberadaan somel dan tumpukan kayu sangat dekat dengan jalan poros dan pemukiman warga.

Dalam hal tersebut di atas, Rony BT, Ketua LSM-IPPH  menyampaikan kepada media ini bahwa telah melaporkan masalah itu kepada Kepolres Kampar dengan surat laporan No: 023/LAP/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2020, tertanggal 1 April 2029.

Lanjut Rony,  banyaknya sawmill liar yang masih berdiri sampai saat ini khususnya di wilayah kampar, akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten. “Mestinya, selaku instansi yang paling berwenang menangani ilegal logging, bisa berkerja semaksimal mungkin untuk menutup seluruh sawmill tanpa izin itu. “Sawmill liar yang menampung kayu untuk diolah,  bahkan rata-rata ada yang sudah tahunan beroperasi. Anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di kampar baik dari tingkat provinsi termasuk kapolda dan kapolres tidak pernah terlihat melakukan tindakan.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.

Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H). Tegas Rony.

Maka dengan itu, kita dari LSM, meminta kepada Kapolres Kampar dan instasi terkait lainya, agar segera menghentikan dan menangkap para pengelola kayu dan Penyedia somel juga pelaku illegal logging.
Pinta Rony, (Yus)***


Kayu Dan Somel Milik Sopian :
Gambar mungkin berisi: langit, pohon, luar ruangan dan alam

Gambar mungkin berisi: langit, pohon, rumah, luar ruangan dan alam

Gambar mungkin berisi: langit, luar ruangan dan alam


Kayu Dan Somel Pak De :
Gambar mungkin berisi: luar ruangan

Gambar mungkin berisi: pohon, luar ruangan dan alam

Gambar mungkin berisi: tanaman, pohon, luar ruangan dan alam



Kayu Dan Somel Milik IWAN :
Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, rumah, pohon, luar ruangan dan alam
TERKAIT