LSM Akan Segera Laporkan RSUD AA Pekanbaru

Direktur RSUD AA Abaikan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No.14 2008

RSUD AA Pekanbaru dan Nursiah Kasubag Humas RSUD AA Pekanbaru***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Terkait kegiatan di RSUD AA pada TA 2019, salah satunya Rehabilitasi Gedung IGD Komprehensif (fisik bangunan)    RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad) yang Sumber Dana APBD Pemerintah Daerah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran APBD 2019   dengan nilai anggaran Rp15.556.221.261,35, yang dimenangkan oleh PT. RAS KARYA beralamat kantor Jln.Baja II H No. 51 A, Medan Kota (Sumut), dengan NPWP: 01. 471. 687.2.123.000, data ini sesuai lpse.

Adapun beberapa paket kegiatan lain yang mau  kami tanyakan selain paket diatas , sebagai berikut ;
  • Kegiatan Jasa Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 Rumah Sakit dengan Nilai Rp4.505.000.000,00, pemenang tender PT. BERKAH CENDIKIA LESTARI yang beralamat Jl. Serai Komplek Harmoni Residence Blok D No. 01 - Pekan Baru(Kota) - Riau, NPWP: 74.098.247.5-216.000,
  • Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Keperawatan, Rp2.580.600.000,00. Dengan pemenang CV. CAHAYA MELAYU RIAU yang beralamat JL. PERKASA GG. PERKASA VI NO. 5 - Pekan Baru (Kota) – Riau
  • Kegiatan Belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran patologi klinik (Pneumatic Tube System), senilai Rp1.500.000.000,00, dengan Pemenang tender CV. MEGAH MANDIRI SEJAHTERA, yang beralamatJl. Nenas No. 27 - Pekan Baru (Kota) - Riau
  • Kegiatan Pengadaan Peralatan Kesehatan Medis dan Non Medis Pelayanan Bedah Sentral (Belanja Modal Pengadaan alat-alat Kedokteran Mata : Katarak Set dan Cryo Surgery unit for opthalmic surgery), Nilai Rp2.109.999.999,80, dengan Pemenang tender PT.BATOBO LANUSA UTAMA yang beralamat  JL.PEMBANGUNAN NO. 99. E - Pekan Baru (Kota) - Riau.
  • Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Orthopedi : Percutanius Lumbar Disec, dengan nilai anggaran Rp2.599.999.999,300 , pemenang tender PT Surgika Alkesindo yang beralamat  Jl. Letjen Suprapto No. 60, Gedung Indra Sentral unit G-H - Jakarta.
Dengan data tersebut di atas yang mana media ini telah meyuratin direktur RSUD AA pekanbaru, tertanggal 02 Februari 2020, dengan Nomor: 009/RED-MTN/KONF/PKU/III/2020, Perihal Konfirmasi Untuk Berita.

Dasar kami, UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang pers dan UU KIP No.14 2008,tentang keterbuakaan  informasi  Publik.

Untuk mendapat keseimbangan yang dilakukan oleh Team Redaksi kami, Mediatransnews dan Riaumonitor.com demi menghindri kekeliruan dalam menyebar luaskan informasi ke pulik secara resmi melalui Pemberitaan di media masa. Dan juga menghindari Kekeliruan Kami di Lapangan. Memang sempat media ini komunikasi dengan NASRIAH yang mengaku Kasubag Humas RSUD AA Pekanbaru, melalui  WhatsApp pribadinya dengan No.WA: 085278809xxx. Media menanyakan balasan surat konfirmasi pada jumat tanggal 20 Maret 2020, Kasubag menjawab dengan singkat, maaf ya besok saya lihat suratnya, walau ibu Nasriah ini telah mengatakan kepada media ini sebelumnya, mengatakan, suratnya akan kami kasih ke Kominfo biar nanti orang kominfo yang membalas kepada bapak, karena itu laurnya dan intruksi pimpinan. Media ini menjawab pada saat itu, OK.

Hingga turunya berita ini, belum bisa mendapatkan jawaban dari pihak RSUD AA  (Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad), baik melaui surat tertuli,  maupun lisan dan wawancara secara langsung.

Menanggapi persoalah diatas, Aktifis LSM, M. Naser Faizal AP, DPW LSM Fortaran Riau, saat berbincang-berbincang di salah satu kedai Caffee Coffi di jaln.Sutomo Pekanbaru.

Faizal mengatakan, langkah-langkah yang di tempuh oleh mediatransnews.com bersama rekan-rekan team untuk mendapatkan informasi dari instansi terkait, salah satunya konfirmasi melalui surat, hal itu sudah benar. Nah dengan tidak ada respon atau tanggapan dari instansi terkait, yakni pihak RSUD AA Pekanbaru, berariti  UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang pers dan UU KIP No.14 2008, tentang keterbuakaan  informasi  Publik, telah di abaiakan oleh instansi yang bersangkutan. Bahkan patut kita duga ada yang beres pada penggunaan dan pelaksanaan kegiatan itu.

Lanjut Faizal, dari LSM kita sedang mengumpulkan data-data seputar penggunaan anggaran negara melalui  APBD Prov.Riau yang diperuntuhkan di RSUD AA pekanbaru, termasuk data yang dikonfirmasi rekan-rekan media dan masih ada data lain yang dalam penelusuran kita, dan setelah kita akurat data maka kitaakan segera buat laporan kepada penegak Hukum agar memanggil dan memeriksa pihak RSUD AA dan pihak terkait lainnya. Tegas Faizal. (Team)***
TERKAIT