Surat Konfirmasi Madia Tidak Di Tanggapin

PUPR Riau Abaikan UU Pers No 40 Dan UU KIP No 14

Kantor Dinas PUPR Prov Riau dan M.Taufik Kadis Perhubungan Prov Riau, Juga Plt. Kadis PUPR Prov Riau***
PEKANBARU, (Mediatransnews)   -  Pelaksanaan pekerjaan seputar  paket Proyek, Pembangunan Jembatan Golopung Pada Ruas Jalan Ujung Batu - Rokan-Batas,  dana  yang Bersumber dari Dana APBD Prov Riau Tahun anggaran 2019.
 
Proyek yang bersumber dari di DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG KAWASAN PERMUKIMAN   DAN PERTANAHAN PROVINSI RIAU. Dengan nilai Pagu anggaran  Rp13.796.848.600,00, dengan nilai Rp12.796.674.271,70. Yang di Alokasikan Pada Ruas Jalan Ujung Batu - Rokan - Batas Sumbar - Rokan Hulu. Dengan rekanan pemenang tender PT. RANAH KATIALO         yang beralama JL. IKHLAS NO.I B LT III - Pekan Baru, dengan  NPWP: 02.201.482.3-218.000, sesuai data di LPSE.

Diduga dalam pelaksanan pembangunan jembantan pada ruas jalan tidak sesuai Standar, Prosedur, dan Kriteria atau lebih dikenal dengan singkatan NSPK menjadi hal yang sering disebut setelah pemberlakuaan PP 38/2007.

Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan bidang Jembatan dan ruas Jalan, Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan bidang Jembatan dan ruas jalan.

Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan bidang jembatan dan ruas jalan. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pembangunan jembatan dan ruas jalan.

Dalam hal tersebut diatas, team Mediatransnews.com dan Riaumonitor.com, yang telah mengajukan konfirmasi tertulis, dengan 9 (sembilan) poin pertanyaan,  tertanggal 02 Maret 2020, dengan No. 009/RED-MTN/KB/III/2020.
     
Hal ini sesuai Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal. 
 
Untuk mendapat keseimbangan yang dilakukan oleh Team Redaksi kami, Mediatransnews dan Riaumonitor.com demi menghindari kekeliruan dalam menyebarluaskan informasi ke pulik secara resmi melalui Pemberitaan di media. Dan juga menghindari Kekeliruan Kami ke di  Lapangan nantinya.

Media ini yang berhasil meminta tanggapan salah satu aktifis, M.Naser Faisal . AP Ketua DPW LSM Fortaran Riau, Melalui Tlp dan Whapsat  saluler "Mengatakan" kita berharap kepada instansi terkait agar memberi penjelasan atau keterangan akurat kepada publik atau media, hal ini sudah di atur  sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Lanjut Faisal, Bila instansi terkait tidak menanggapi persoalan tersebut diatas, maka dalam waktu dekat LSM Fortaran Riau segera membuat laporan kepada instansi terkait lainnya, agar segera memproses seperti apa pelaksanaan proyek tersebut, tegas Faisal.

Hingga turunnya berita ini, pihak instansi terkait belum dapat memberikan jawaban atau tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan kepada media ini sesuai bunyi konfirmasi yang telah di layangkan media ini kepada instansi yang bersangkutan. (Team)***  BERSAMBUNG....
 

TERKAIT