Polres Pelalawan Gelar Konfrensi Pers

Penangkapan Ketiga Komplotan Jambret Lintas Kabupaten

Polres Pelalawan Gelar Konfrensi Pers, Penangkapan Ketiga Komplotan Jambret Lintas Kabupaten***
PELALAWAN, (Mediatransnews) - Kerja keras Polres Pelalawan membuahkan hasil dan jajarannya,  Satuan Reskrim mengungkap kasus penjambretan yang beberapa Bulan belakangan meresahkan masyarakat.

Tiga orang pelaku jambret berhasil ditangkap di Dua lokasi berbeda, pada Rabu (19/02) lalu. Dari tiga pelaku penjambretan itu, Dua orang masih di bawah umur, ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua saat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian dan Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto, di Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Senin (24/2).

Penangkapan ketiga pelaku kata AKBP Muhammad Hasyim R, berawal dari aksi penjambretan yang mereka lakukan di depan pasar Sorek Satu Pangkalan Kuras.  
Pelaku yang berjumlah Empat orang mengendarai Dua sepeda motor melakukan aksinya dengan menjambret sebuah gelang milik korban bernama Masrikaya.

Saat melakukan aksi jambret, korban berteriak meminta tolong. Mendengar korban berteriak, pelaku panik dan langsung melarikan diri hingga barang bukti berupa gelang emas seberat 16,94 gram terjatuh tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Seorang saksi, M Nizar Fikri yang melihat kejadian langsung menolong korban dan mengejar pelaku hingga akhirnya bersama-sama warga berhasil mengamankan satu dari Empat orang pelaku dan membawanya ke Polsek Pangkalan Kuras, jelasnya.

Dilanjutkan Kapolres Pelalawan, dari hasil pengembangan, Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap kembali Dua orang pelaku di Pekanbaru, Satu orang lagi dinyatakan buron.

"Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, warga Pekanbaru beroperasi di wilayah Pelalawan, khususnya di Pangkalan Kerinci dan Sorek. Pelaku sudah melakukan aksinya Tujuh kali, Empat kali di Pangkalan Kerinci, Tiga kali di Sorek", tegasnya.

Dari hasil tes urin ternyata ketiga pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

"Hasil dari kejahatan mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu."

Saat ini ketiga pelaku, MO umur 19 Tahun, MZ umur 17 Tahun dan PO umur 16 Tahun sudah diamankan di Mapolres Pelalawan berikut barang bukti berupa, emas 16,94 gram dan Dua unit sepeda motor Yamaha N-Max dan Honda Beat.

Pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan. (Rls)***


TERKAIT