Tersangka Dan Barang Bukti Telah Diamankan

Pengguna Dan Pengedar Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

Pengguna Dan Pengedar Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar***
KAMPAR - (Mediatransnews) -  Keseriusan Jajaran Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi, kali ini seorang wanita selaku pemakai dan seorang  pria sebagai pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan Resnarkoba Polres Kampar di 2 lokasi berbeda pada Selasa malam (18/2/2020).

Penangkapan pertama kali adalah wanita inisial NK (24) pada Selasa malam (18/2) pukul 20.00 wib, NK ditangkap dirumahnya di Dusun I Sialang Indah Desa Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu.

Dirumah tersangka NK ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu beserta bong, kaca pirek dan mancis, dan selanjutnya pengakuannya dari  dari NK diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari RO (Lk 29) warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu RO kerumahnya, sekitar pukul 21.00 wib RO berhasil ditangkap saat berada dirumahnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 16 paket narkotika jenis shabu seberat 70,06 gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Rls/Yg)***
TERKAIT