Pihak YKKI Akhirnya Hadiri Mediasi

Kadisnaker Pekanbaru: YKKI Cabang Pekanbaru Harus Penuhi Hak Tenaga Kerja

Jhonny S, Ani Kini dan YKKI Cabang Pekanbaru***
PEKANBARU, (Mediatransnews) -  Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Pekanbaru, yang diduga abaikan hak tenaga kerja sesuai Undang-undang ketenagakerjaan mulai terkuak.

Fakta hasil mediasi antara Manajemen Yayasan Kalam Kudus dengan Feni Lestari di Disnaker Pekanbaru, Senin 17/02/2020.

Dalam mediasi Tripartit   yang dimediasi Disnaker Pekanbaru terungkap bahwa selama bekerja Feni Lestari di beri upah jauh dibawah UMR.

Feni yang ditemui di disnaker kota Pekanbaru mengatakan bahwa tuntutan kekurangan upah yang di ajukan ke Yayasan saat Bipartit akhirnya di setujui oleh mediator.
" Saya senang , karena pada saat mediasi tadi mediator menyetujui bahwa upah yang saya terima selama ini benar belum memenuhi upah minimum ," ucapnya sungkat

Sefianus Zai,SH yang mendampingi Feni mengatakan bahwa dalam sidang mediasi tadi membuktikan bahwa selama ini YKKI tidak menjalankan Undang - Undang No.13 tentang Ketenagakerjaan.

" Kami berharap pihak YKKI segera memenuhi kewajibannya dan membayar kekurangan kekurangan upah dan pesangon mantan kawryawannya, dan berharap agar karyawan yang masih bekerja di YKKI juga dipenuhi hak-hak normatifnya," ucap Zai.

Beberapa sumber dari pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa perlakuan manajemen YKKI rada2 tidak manusiawi, upah rata-rata hanya 1,5 juta perbulan, tidak mendaftarakan BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan, sehingga jika ada yang sakit harus membayar sendiri.

Media ini yang meminta klarifikasi kepada pihak Yayasan Kalam Kudus Indonesia Pekanbaru, ibu Tuti (kepala kerohanian kalam kudus dan ibu Ria (HRD) Kalam Kudus, yang di utus pihak YKKI  untuk mediasi antara Feni lestari Gea (Korban PHK) antara pihak YKKI di Disnaker kota pekanbaru. Pada hari senin 17 februari 2020. Namun Saat di konfirmasi, satu katapun tak ada jawaban dari pihak YKKI alias Diam seribu bahasa.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa banyaknya pekerja di YKKI Pekanbaru ini, yang mempekerjakan tenaga kerja tidak dengan gaji UMR Pekanbaru, tidak mendafarkan di BPJS dan masih ada hak-hak lainya nya yang tidak di patuhi YKKI sesuai aturan dan tenaga kerja sesuai UU ketenaga kerjaan.

Terkai hal tersebut diatas, Media ini yang berhasil mengkonfirmasikan kepada Jhonny S, Kadisnaker Kota pekanbaru di ruang kerjanya. Mengatakan, "YKKI Kalam Kudus Harusnya Penuhi Hak Tenaga Kerja" sesuai aturan UU ketenaga kerjaan. Tegas Jhonny S dengan  singkat. (Red)***
TERKAIT