Mekanisme Dana BOS Tahun 2020

Disdikbud Kab. Lampura Hadiri Sosialisasikan Mekanisme BOS Tahun 2020

Disdikbud Kab. Lampura Hadiri Sosialisasikan Mekanisme BOS Tahun 2020***
LAMPUNG UTARA, (Mediatransnews) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara  undang seluruh kepala sekolah dan bendahara SMP Negeri Se-Lampung Utara Terkait sosialisasi alur alokasi anggaran BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) yang baru.

Kegiatan Tersebut Berlangsung Di Gedung Aula SMP Bhayangkari Kotabumi Jum’at (14-02-2020) Yang dihadiri oleh seluruh kepala sekolah Negeri selampura.dibawah Pimpinan Ketua MKKS Tingkat SMP Kabupaten Lampung Utara.

“Ketua MKKS SMP Lampung Utara Hi.Nizar.M.Pd Ketika Dikonfirmasi Media Dilokasi Kegiatan Sosialisasi Jum’at (14-02-2020)  Mengatakan Hari ini kita Mengundang Seluruh kepala sekolah Nengeri selampung Utara untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi BOS Tahun 2020.ini merupakan kegiatan Disdikbud Lampung Utara .Terangnya”.

Kepala Disdikbud Lampung Utara Yang DiWakili Oleh Dian Hapsari  mengatakan, Kita Sosialisasikan Tentang BOS akan disalurkan langsung dari pemerintah pusat melalui KPKN ke masing-masing sekolah yang bersangkutan. Tegasnya”.

“Selanjutnya Pemaparan Tentang Juknis BOS 2020 Yang disampaikan Oleh Mediator Teknik Pak Toni Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 Informasi Paparan Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini disampaikan ketika rapat koordinasi Kebijakan BOS pada tanggal 28 Januari 2020.

Adapun Juknis BOS 2020 SD SMP SMA SMK akan kami update sesegera setelah informasi mengenai Juknis BOS 2020 rilis.  Paparan ini menjelaskan beberapa Poin yang dianggap penting untuk kita ketahui bersama. Adapun point tersebut adalah sebagai berikut:

A. Perubahan Penyaluran
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari Mendikbud. Hal ini berbeda dengan proses penyaluran BOS pada tahun sebelumnya. Ditahun 2019, Penyaluran dana BOS disalurkan melalu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Tahapan penyaluran pada Juknis BOS tahun 2020 sebanyak 3 tahap dengan cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya). Hal ini berbeda dengan Jukni BOS sebelumnya dimana tahapan penyalurannya sebanyak 4 kali dengan cut off data sebanyak 2 kali.
B. Perubahan Harga Satuan
Ditahun 2020 harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
•    SD sebesar Rp.900.000,-
•    SMP sebesar Rp.1.100.000,-
•    SMA sebesar Rp. 1.500.000,-
•    SMK tetap
•    SLB tetap
C. Penggunaan Dana BOS
Berdasarkan paparan dijelaskan bahwa ditahun 2020 ini terdapat beberapa perubahan terkait penggunaan dana BOS. Adapun perubahannya adalah:

1.    Pada Juknis BOS 2019 pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan serta non kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15% dan pada sekolah swasta maksimal 30% dengan kriteria guru honor adalah memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru. Sedangkan ditahun 2020, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50% dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan sebagai berikut: tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru.

2.    Salah satu penggunaan  BOS pada tahun 2020 adalah untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Hal ini berbeda dengan dengan Juknis BOS tahun 2019 dimana salah satu penggunaan BOS adalah untuk pembiayaan pengelolahan sekolah.

3.    Pada juknis BOS 2020, berdasarkan paparan dijelaskan bahwa tidak membatasi pembelian buku teks dan non teks seperti halnya di juknis BOS tahun 2019.

4.    Pembiayaan terkait alat multi media pada juknis BOS tahun 2020 yang dibeli tidak ditentukan kuantitas serta kualitasnya.pungkasnya (Rasyid)***
TERKAIT