LBH Bernas Laporkan YKKI Ke Disnaker

Yayasan Kalam Kudus Cabang Pekanbaru Abaikan UU Tenaga Kerja

Sefianus Zai, SH SD dan Kantor YKKI***
PEKANBARU, (Mediatransnews) -  Manajemen Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Pekanbaru, diduga melanggar dan mengabaikan  Undang-undang ketenaga kerjaan di negri ini.

Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan ini mengelola sekolah mulai dari Kelompok Bermain ( TB), Taman Kanak-Kanak ( TK) ,  SD,SLTP dan SLTA yang beralamat di Jl.Lokomotif No.118  Pekanbaru dengan jumlah murid lebih 1.000 orang dan ratusan  karyawan baik guru maupun Staf.

Diduga Manajemen YKKI Pekanbaru ini melanggar UU No.13 tahun 2003 , tentang Ketenagakerjaan seperti  pemberi Upah kepada karyawan nya di bawah Upah Minimum Kota Pekanbaru dan yang parahnya 90% tenaga kerjanya tidak mendaftarkan sebagai peserta di BPJS Kesehatan dan ketenaga kerjaan.

Salah seorang staf tata usaha unit SMA Feny Lestari Gea mengungkapkan hal ini kepada beberapa media lokal maupun media nasional, Senin 10 / 02 / 2020.

Feny yang mulai bekerja pada bulan Juli 2017 di YKKI Pekanbaru ini mengaku kepada media sangat kecewa atas perlakuan manajemen Yayasan YKKI.

Bahwa sejak bekerja selama ini selalu mematuhi peraturan perusahaan walaupun menerima upah di bawah Upah minimum Kota Pekanbaru maupun Upah minimum Provinsi, begitu juga biaya perawatan kesehatan ketika sakit harus ditanggung sendiri karena Yayasan tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun walau sudah mengikuti aturan perusahaan dan ikhlas di upah dibawah UMK Pekanbaru,  tapi kesewenang-wenangan manajemen tidak berhenti sampai disitu. Ternyata tanpa ada kesalahan yang dilakukan nya Feny di berhentikan sepihak oleh manajemen YKKI Pekanbaru sejak 20 Desember 2019.

Kekecewaan yang dialaminya membuat Feny menggugat pembayaran kekurangan upahnya selama 30 bulan dan meminta penggantian biaya perobatan di RS serta menuntut hak pesangonnya.

" Surat pengaduan sudah kami masukkan ke Disnaker Provinsi Riau, Rabu, Tertanggal 5 Februari 2020" melalui LBH Bernas,  ucap
Feny.

Sefianus Zai, SH Ketua LBH Bernas, yang berhasil di konfirmasi  oleh media ini, "mengatakan"  meminta kepada pihak terkait, seperti Disnaker agar segera memanggil pihak Yayasan atau turun kelapangan mengecek yang sebenarnya pelanggaran pihak YKKI, yang mana selama ini hak-hak tenaga kerja tidak pernah dilakukan dan di penuhi  atau terabaikan oleh pihak yayasan terhadap tenaga kerja, seperti BPJS dan Upah ketenaga kerjaan sesuai ketetapan yang berlaku di kota pekanbaru.

Tambah Zai, meminta kepada pihak Yayasan agar memenuhi tanggungjawabnya terhadap tenaga kerja, dan hal itu kewajiban yayasan sebagai si pemberi kerja sesuai aturan Undang-undang yang berlaku, kalau yang di laksanakan pihak YKKI sekarang terhadap tenaga kerja, sudah melanggar UU tenaga Kerja. Tegas Zai.

Media ini yang mencoba meminta klarifikasi berita kepada pihak manajemen Yayasan Kalam Kudus Indonesia Pekanbaru, Ibu Ani wakil direktur pelaksana, semula minta pertemuan dengan media pada Selasa 11/02/2020. Namun siang nya 10/02/2020 Ibu Ani Kimi panggilan nya sehari- hari mengirim Chat WA ke salah satu media redaksi Zonariau.com bahwa pertemuan dengan media ditunda karena kurang sehat, dan minta dimaklumi.

Ketika ditanya apakah benar Manajemen YKKI Pekanbaru, memberi upah dibawah UMK dan tidak daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, Ibu Ani Kimi tidak membalas Chat wartawan.

Informasi yang dihimpun media ini di lapangan bahwa banyak pekerja di YKKI Pekanbaru ini yang makan hati dan tidak dapat berbuat apa-apa atas kebijakan yang menindas staf di sana, bahkan ada yang sudah lebih 7 Tahun dan 10 tahun bekerja namun status belum jelas alias belum jadi Karyawan tetap, dibuktikan tidak dapat tunjangan penghasilan seperti karyawan tetap yang sudah di SK kan.

Menindak lanjuti hal tersebut diatas, beberapa media yang mendatangi sekolah kalam kudus yang juga sekalian kantor YKKI pada hari selasa 11 Februari 2020 bekisar jam 10.30, niat untuk mengkonfirmasi demi keseimbangan dalam pemberitaan media ke publik.

Setelah sampai di YKKI, rombongan media yang menghadap ke Satpam/Security melaporkan kedatangan kami, namun berbagai alasan pihak sacurity bahwa yang mau kami jumpai tidak ada di tempat karena pihak para pimpinan YKKI cabang pekanbaru lagi rapat di luar, ucap Sacurity yang bernama Hendra.

Dan juga media ini yang mengkonfirmasi  kembali kepada Ani Kimi sebagai Wakil Direktur YKKI Cabang Pekanbaru, melalui Whatsapp dengan No 08127587xxx, walau WA yang di kirim terlihat terbaca oleh Ani Kimi, namun sangat di sayangkan,  hingga turunnya berita ini belum berhasil mendapatkan jawaban dari Ani Kimi. (Red)***


TERKAIT