Terkait Program PTSL

Diduga Pokmas Desa Suka Maju Pungut Biaya Sertifikat Berpariasi

Diduga Pokmas Desa Suka Maju Pungut Biaya Sertifikat Berpariasi***
LAMPURA, (Mediatransnews) - Dalam Pelaksanaan Program Pemerintah Pusat yang disalurakan ke Provinsi dan kabupaten berupa Pembuatan Sertifikat melalui PTSL yang dikelola oleh kelompok masyarakat berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat dan perangkat Desa Setempat.

Dalam Program tersebut sudah jelas aturan Perbubnya yaitu biaya pembuatan sertifikat warga dikenakan biaya Rp200.000/Buku. Namun Menurut Informasi yang dihimpun Tim Media dilapangan bahwa yang terjadi di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Tinggi.

1. Pungutan Biaya Tersebut berpariasai, mulai dari Rp350.000/Buku sampai Dengan Rp1.000.000/Buku, yang Dikelola Oleh Pokmas.

2. Menjabat dan Menjadi Ketua Pelaksana Kegiatan itu berdasarkan musyawarah. Siapa yang menunjuk orang tersebut sebagai ketua. Jika ditunjuk atau dipilih secara resmi oleh masyarakat harus secara Tertulis baru syah ?.

3. Dalam proses pelaksanaan dimulai harus memiliki Berita acara resmi yang di tanda tangani oleh masyarakat serta diketahui oleh kepala desa. Yang turut serta bertanggung jawab jika dikemudian hari ada Kendala.

“Ketika Tim Media Konfirmasi Dengan Agus Eko saputra selaku Ketua Pokmas beberapa hari lalu. Agus mengatakan bahwa kegiatan itu sudah selesai. Dan tidak ada masalah, dan yang saya ambil hanya Rp350.000/Buku dari 172 buku didesa sukamaju. Jika lebih dari 350.000 itu isu tidak benar. Dan saya punya bukti berita acara dan tanda tangan masyarakat yang menerima buku sertifikat, terangnya”.

Lanjutnya, saya minta jangan dipermasalahkan pekerjaan ini. Karena Pj Kades juga Turut Mengetahui. Memang sebagai Pokmas tidak harus ada SK Tertulis, yang Penting aparat Desa tau aja sudah syah! Desa suka maju termasuk paling kecil biayanya dibanding desa lain yang ada di kecamatan abung Tinggi ” kata Agus”.

Dalam hal tyersebut Tim  media minta kepada pihak penegak hukum atau yang tergabung dalam Tim Saber Pungli dilampung utara. Bertindak tegas agar program pemerintah pusat tersalur sebagai mana mestinya yang di harapkan msayarakat. (Tim)***
TERKAIT