Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Keluarga Korban Protes Hasil Keputusan PN Kotabumi

Saat Tim IWO wawancara hasil putusan Sidang PN Kota Bumi***
LAMPUNG UTARA, (Mediatransnews) - Hasil Sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) menuai protes dari dari pihak korban Roby Ardiansyah (16) pasalnya keputusan sidang terhadap terdakwa Nopriyadi di nilai tidak sesuai dengan harapan korban, Senin (6/1/2020).

Hasil sidang putusan PN Kotabumi yang di bacakan Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH., terhadap terdakwa Nopriyadi dengan putusan 6 Bulan masa percobaan terhadap terdakwa di nilai tidak setimpal dengan tindakan kekerasan yang telah di lakukan terdakwa terhadap korban ( Roby) anak di bawah umur.

Ungkap Deri kakak korban Usai sidang, di tempat yang berbeda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yocky Avianto Prastyo Putro, SH. Mengatakan, hasil sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak- anak di bawah umur yang di lakukan oleh terdakwa Nopriyadi, pihak Pengadilan Negri Kotabumi memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan.

Kata JPU Yocky, Saat di tanya tentang perdamaian bersyarat antara kedua belak pihak, antara pihak terdakwa Nopriyadi terhadap korban Roby Ardiansyah JPU Yocky berdalih dan mengatakan, bahwa pihaknya hanya memproses berkas yang di serahkan pihak kepolisian dan berkas tersebut yang di proses sampai ke persidangan di Pengadilan Negri Kotabumi. Adapun penyelesaian perdamaian di lapangan antara kedua belak pihak, pihaknya tidak mengetahuinya. ”Kami memproses berkas yang di serahkan pihak kepolisian kepada kami.” Tandasnya.

Sementara, kakak korban Deri sangat menyayangkan hasil dari sidang putusan Pengadilan Negri Kotabumi yang di bacakan oleh Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu terhadap terdakwa Nopriyadi, yang memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan.

”Atas nama keluarga besar korban saya sangat menyayangkan hasil sidang putusan Pengadilan Negri Kotabumi, yang memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan terhadap terdakwa yang telah melakukan tindakan kekerasan anak di bawah umur, adik saya" Ujar Deri.

Deri berharap kepada pihak PN Kotabumi agar dapat merevisi ulang keputusan 6 bulan masa percobaan terhadap terdakwa.

”Kalo hanya mendapat hukuman 6 bulan masa percobaan saya juga mau melakukan hal serupa yang di lakukan oleh terdakwa, sini saya pukul juga anak atau adik tersangka biar sakit yang di rasakan adik saya terbalaskan, toh hanya mendapat hukuman hanya 6 bulan masa percobaan.” Gumam Deri kepada awak media yang meliputi saat prosesi sidang putusan di PN kotabumi. (Tim/IWO)
TERKAIT