Tindak Pidana Pencurian

Polsek Bukit Raya Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Empat orang tersangka yang sudah di amankan polsek bukit raya***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Tim Opsnal polsek Bukit Raya pekanbaru  telah mengamankan 4 orang  tersangka Pencurian sekitar pukul 16,00 Wib (25/11)para Tesangka ini Berinisial SF 37 tahun, (Laki -laki) Pekerjaan Buruh, Alamat Jalan Merak No.57 Rt.002 Rw.021 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru. DI (Laki laki),  Umur 36 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Merpati Gg. Pipit Rt.001 Rw.017 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru.

SP (Laki laki), Umur 31 Tahun Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Jalan Kereta Api Ujung No.05 Rt.001 Rw.021 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru.

RH (Laki-laki), Umur 26 Tahun, Pekerjaan Security, Alamat Jalan Nurul Iklas No.05 Rt.001 Rw.002 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru. Telah melakukan tindak pidana pencurian Satu Unit Mesin Air Merk Robin dijalan Kereta Api ujung, kelurahan Tangkerang Tengah Kec, Marpoyan Damai Pekan Baru.

Berdasarkan Laporan dari masyarakat  dengan Nomor LP/1248/Xl/2019. Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH, MH Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aspikar SH,MH  agar segera melakukan penyelidikan atas lapron tersebut. 

Dalam hal ini mendapat informasi bahwasanya salah satu pelaku bernama SF, diketahui sedang berada di rumahnya di jalan merak, lalu Kanit Reskrim Iptu Aspikar SH, MH, Langgsung memimpin Tim opsnal untuk melakukan penyergapan kepada pelaku, setelah sampai di tkp yang diduga tersangka diamankan dan dilakukan interogasi ternyata tersangka mengaku ada ikut melakukan pencurian tersebut bersama dengan 3  orang Temannya dengan  menunjukkan tempat  temannya terletak dijalan kereta api, selanjutnya tim opsnal langsung bergerak  dan ternyata didalam rumah kosong itu ditemukan ada 3 Orang dan langsung dilakukan penangkapan, dan pengakuan keempat tersangka bahwa pada saat itu mereka ikut turut membantu membawa hasil pencurian yang telah dilakukan oleh  Pitok, Benny  dan Juli yang masih DPO, para tersangka ini mengakui barang hasil curian berupa 1 (satu) unit mesin air robin warna kuning hitam telah dijualnya kepasar bawah, sehingga barang bukti itu langsung di jemput  diamankan dan dibawa kepolsek bukit raya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH,MH ketika dikonfirmasi oleh media melalui Kanit Reskrim Iptu SH,MH mengatakan pelaku sudah diamankan Serta barang Bukti, dan masih ada benerapa DPO yang harus dicari, untuk pelaku yang sudah diamankan akan dikanakan pasal 363 jo 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Yg)***
TERKAIT