Gerebek TSK Dan BB Di Beberapa TKP

Tempo Dua Bulan AKBP Nandang M.W Berhasil Tangkap Beberapa Bandar Dan BB Narkotika

AKBP Nandang M.W, Kapolresta pekanbaru, saat ungkap Beberapa Bandar Dan BB Narkotika***
PEKANBARU, (MTN) - Pada hari senin 11 Nop 2019 kitar pukul 22.45 wib, mwndapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dan sabu  bertempat di jalan riau depan pasar buah 88 Kec. Senaplen kota pekanbaru.

Mendengar informasi tersebut Team opsnal Sat Res Narkoba Polresta yang di pimpin oleh Kanit Opsnal  Sat Res Narkoba pekanbaru Iptu Noki Loviko, SH,MH langsung melakukan  penyelidikan dan penangkapan terhadapa 1 (satu) orang laki-laki yang diduga target A/n. Iswandi yang berada di jalan riau depan pasar buah 88 Kec. Sanapelan kota pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan di TKP di temukan  1(satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 103 (seratus tiga) butir pil ekstasi berlogo kura-kura bentuk bulat, saat di lakukan introgasi terhadap TSK Iswandi, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di dapat dari seorang laki-laki yang bernama tsk Iswandi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada 31 Okt 2019 kitar jam 19.00, bahwa sering adanya peredaran narkotika jenis sabu di jln. Harapan utama  Kec. Tampan kota pekanbaru. Lalu tiem Opsnal Sat Res narkoba polresta pekanbaru yang di pimpin oleh kanit opsnal narkoba polresta pekanbaru Iptu Noki Loviko, SH.MH, Setelah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki A/n. Adi Susanto di jalan harapan utama tampan kota pekanbaru.

Hasil penggeledahan di tkp, di temukan 21(dua puluh satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 10(sepuluh) butir pil ekstasi logo alien warna biru, 2(dua) butir pil ekstasi  logo LV warna hijau di dalam kamar tsk.

Selanjudnya dilakukan oenggeledahan badan dan ditemukan 1(satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik hitam, kemudian setelah di lakukan penggeledahan lagi, didapur rumah tsk di temukan didalam mesin cuci adanya beberapa bungkus yang telah di buang oleh tersangka.

Selanjutnya setelah di lakukan pemeriksaan ternyata barang bukti  berupa 7(tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) paket narkotika jenis sabu warna pink, 70(tujuh puluh) butir HS, 338(tiga ratus tiga puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi logo alien warna biru, 965(sembilan ratus enam puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi loho LV  warna hijau. saat dilakukan introgasi terhadap tsk Adi Susanto,  barang bukti, mengatakan didapatnya dari Kenyok, yang masih (DPO).

Pada jumat 15 Nop 2019 kitar pukul 15.30 wib, anggota opsnal reskrim polsek lima puluh, mendapat informasi dari masyarakat, adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi yangbdi antar ke salah satu kost di jalan pahlawan kerja Gang Hikmah Kel.Maharatu  Kec. Marpoyan damai pekanbaru.

Pada pukul 16.00 wib, anggota polsek lima puluh pekanbaru, turut ke tkp dan langsung masuk ke dalam kost yang diduga target, disana di temukan 2(dua) orang laki-laki yang diduga penghuni kost, pada saat itu anggota opsnal polsek lima puluh menemukan 1(satu) bungkus besar  narkotika jenis sabu dan 5(lima) bungkus narkotika jenis Pil ekstasi.

Selain itu juga di temukan timbangan Digital serta 6(enam) bungkus plastik bening berles merah dan berbagai macam ukuran . Kemudian anggota opsnal polsek lima puluh, membawa kedua orang laki-laki beserta barang bukti kekantor polsek lima puluh.

Berdasarkan hasil intorgasi terhadap tsk, narkotika tersebut diserahkan oleh seorang laki-laki yang tidak ia kenal, laki-laki tersebut yang disuruh oleh RADI dan akan diantarkan ke tempat yang belum ditentukan sambil menunghu arahan dari Radi, tutur Tsk.(Rls)***

TERKAIT