Salah Satu Diantaranya RD Baru Satu Bulan Keluar Tahanan

ABG RD Bersama PN Pembobol Toko Harian Di Ringkus

Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad  Didampingin Kanit Reskri Iptu Esafati Daeli, SH bersama tersangka dan BB***
PELALAWAN, (MTN) - RD ABG (16) pembobol ruko penjual barang harian diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras warga Sorek Satu ternyata baru satu bulan keluar dari tahanan Anak Pekanbaru.

Hal itu di sampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad  Didampingin Kanit Reskrim Iptu Esafati Daeli, SH, dalam konferensi pers di Mapolsek Pkl Kuras, Selasa (5/11).

"Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) setelah baru keluar dari LP (Lapas) kasus curanmor. Ternyata benar ia kembali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko harian," ujar Kapolsek Kompol Ahmad.

Dari laporan korban Edi Budiyanto (41) kalau toko Tiata miliknya yang sekaligus tempat tinggalnya yang menjual rokok di jalan lintas timur, Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras,  telah di bobol orang, Senin (21/10) lalu.

"Hasil penyelidikan, para pelaku  kita tangkap, RD di sebuah rumah di jalan lintas timur, Kampung Tengah, Sorek Satu, dengan menyita beberapa barang bukti rokok hasil curian," ungkapnya.

Hasil interogasi, tersangka RD yang masih  ABG itu merupakan mantan napi curanmor dan telah dihukum 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Tetapi setelah bebas bukannya bertobat, tapi malah kembali beraksi. Ia menggandeng rekannya, tersangka AN (16).

"Otak pelakunya adalah tersangka RD dan mengajak rekannya AN yang kita tangkap di Jalan Poros, Desa Sialang Godang, serta penadahnya TD (26) diciduk di tempat usaha jualannya di Estate VI PT Musim Mas. Dengan menyita barang bukti rokok Sampoerna Mild isi 16 batang sebanyak 33 bungkus" tutur Kanit Reskrim.

Atas perbuatan pelaku utama diancam pasal 363 ayat 2 dan penadahnya pasal 480 KHUP.

Saat ini para pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras, untuk diproses secara hukum.(Mx/Mtn)


TERKAIT